Lagi-lagi Pejabat dan Bendahara Desa di Bui, Kali Ini Negeri Wahai

  • Bagikan
Maluku Tengah
Kacabjari Wahai, Kabupaten Maluku Tengah menahan dua tersangka korupsi ADD dan DD Wahai. (foto by Kacabjari Wahai)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Entah sudah berapa banyak pejabat atau raja desa di Maluku, dibui gara-gara korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD). Jumat (21/6/2024) giliran mantan pejabat Desa Wahai dan Bendaharanya di Bui.

Mantan Pj Desa dan Bendahara Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah ini disangkakan atas korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2021 dan 2022.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, melakukan pemeriksaan terhadap kedu pelaku tersebut di Wahai, Jumat (21/6/2024).

Dua orang tersebut yakni HBT, selaku Pejabat Pemerintah Negeri Wahai tahun 2021-2022 dan MAH selaku Bendahara Negeri Wahai tahun 2021. Mereka ditetapakan sebaga tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 dan nomor B-236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024.

"Penetapan status kedua tersangka, HBT dan MAH ini, setelah penyidik melakukan ekpose dengan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, pada Tanggal 15 Mei 2024 lalu," ujar Kepala Cabang Kejari Maluku Tengah di Wahai, Azer Jonker Orno dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (22/6/2024).

Kedua tersangka kata Orno, diduga telah menyalahgunakan Anggaran ADD dan DD tahun 2021 dan 2022, Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.751.479.060- dan Tahun Anggaran tahun 2022 sebesar Rp. 1.710.732.000.

Dari anggaran tersebut diduga terdapat beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB dan ada juga kegiatan yang tidak dilaksanakan (FIKTIF).

"Kemudian kedua pelaku membuat bukti-bukti pertanggung jawaban dengan menggunakan bukti yang tidak benar yakni, tahun 2021 sebesar Rp. 571.039.787 dan tahun 2022 sebesar Rp 290.172.489, sehingga total dugaan kerugian keuangan negara berdasarakan perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Maluku sebesar Rp. 861.210.276," ungkapnya.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan lanjut Ardy, tim penyidik telah menemukan adanya fakta baru dan alat bukti atas perbuatan Kasi Pembangunan tahun 2021 yang kemudian menjabat sebagai Bendahara tahun 2022, dimana diketahui turut merugikan Kerugian Keuangan Negara Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

"Oleh karena itu, tim penyidik menyimpulkan dan menetapkan saudara MH selaku Kasi Pembangunan 2021 dan Bendahara tahun 2022 sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan ADD dan DD desa Wahai Tahun Anggaran 2021 dan 2022," terangnya.

"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa, 1 (Satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas nama HBT, SHM Nomor xxxxx dan Nomor Induk Bangunan xxxxx. Satu unit Mobil Daihatsu Sigra Tahun 2020 dengan Nomor Polisi DE xxxx AP atas nama CC dan Uang tunai sebesar Rp. 51.750.000," tambanya lebih lanjut.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Untuk itu, tersangka HBT dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan tanggal 10 Juli 2024. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, di Wahai.

Sedangkan tersangka Mochsen Al Hamid, dilakukan penahanan Kota Pada Desa Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, dengan mempertimbangkan bahwa, tersangka Mochen Al Hamid telah mengembalikan Dugaan Kerugian Negara sebesar Rp. 51.750.000, kepada Penyidik dan dipergunakan sebagai Barang Bukti dalam Perkara ini.

"Dalam perkara tersebut, tersangka atas nama HBT didampingi oleh Penasehat Hukum, Gerry Maryo Wattimena, Sedangkan tersangka atas nama MAH didampingi oleh Penasehat Hukum Yunan Takaendengan," tandasnya. (jardin papalia)

  • Bagikan