Dituduh Korupsi Dana Proyek Rumah Sakit, Alex Dituntut 7,6 Tahun Penjara

  • Bagikan
Aru
Sidang dugaan korupsi di Dinkes Aru dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Kejari Aru.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, yakin Richard Alex Romroma bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi di Kabupaten Aru.

Karena itu, JPU menuntut Alex selaku PPK dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Sidang yang berlangsung, Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Ambon secara online itu dipimpin Hakim Wilson Sriver didampingi hakim Agustina Lamabelawa dan Agus Hairullah.

JPU menilai, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 65 KUHP.

Richard Romroma juga dihukum membayar denda sejumlah Rp. 300 juta tanpa uang pengganti.

“Menghukum terdakwa Richard Romroma untuk membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan, “ tambah JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim memberikan kesempatan selama 1 minggu bagi terdakwa melalui kuasa Hukumnya yakni Rolentio Lololuan untuk pembelaan.

Proyek rumah sakit Pratama Marlasi ini dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sebesar Rp. 18.518.518.525. Richard Alex Romroma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).(jardin papalia)

  • Bagikan