Penyidik Kejati Maluku Periksa 4 Pejabat Pemprov

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Di tengah sorotan publik terkait kinerjanya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa empat pejabat Pemerintah Provinsi terkait dana Covid-19.

Mereka yang dipanggil ialah Kadis Koperasi dan UKM, M.Nasir Kilkoda, Bendahara Koperasi dan UKM, Mantan Kepala BPKAD Lutfi Rumbia dan Kepala Bappeda Provinsi Maluku, Anthon Lailossa

Kempatnya mulai diperiksa oleh penyidik di kantor Adhyaksa Jalan Sultan Hairun itu sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIT.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy membenarkan adanya pemeriksaan itu. Ardy menjelaskan, pemeriksaan terhadap 4 pejabat itu guna menggali bukti dalam kasus tersebut.

“Benar tadi ada pemeriksaan terhadap 4 pejabat Pemprov. Mereka yang memenuhi panggilan permintaan keterangan yaitu : Kadis Koperasi dan UKM, Bendahara Koperasi dan UKM, Mantan Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda,” kata Ardy.

Pemeriksaan dimulai dari jam 10 pagi sampai jam 16.00 sore tadi. Selain itu kata mantan Kacabjari Saparua itu, tak hanya 4 pejabat tersebut, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak lainya di besok hari, Rabu (10/7).

“Tak hanya 4 orang tadi, penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan besok. Untuk jumlahnya belum diketahui. Jika sudah ada informasi akan diberitahu, “ Tambahnya

Sebelumnya Mereka yang telah dipanggil dan diambil keterangannya, yakni Kepala Dinas Infokom, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Untuk diketahui, Di tahun 2020 anggaran covid Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Sedangkan untuk tahun 2021 diduga berkisar Rp. 70 miliar. Ratusan miliar dana Covid untuk dua tahun ini diduga diselewengkan sehingga dilaporkan masyarakat ke pihak Kejati Maluku.
Kasus tersebut kini berstatus penyelidikan. (jardin papalia)

  • Bagikan