Kejari Ambon Tuntut 4 Tahun, Joy Adriaansz Divonis 1,10 Tahun Penjara

  • Bagikan
Pemkot Ambon
Tiga terdakwa korupsi anggaran Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021.(foto by jardin/ameks)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Joy Rainer Adriaansz divonis penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara. Joy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menggelar sidang, Rabu (7/8/2024) juga menghukum dua Pokja Pemilihan Barang dan Jasa Kota Ambon, masing-masing Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa selaku (POKJA), serta Yermia Padang Alias Yeri Bos CV. Randi Perkasa dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Keempat orang ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021.

Vonis tersebut dibacakan Hakim ketua Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi dan Hariyanto Simanjuntak masing-masing sebagai Hakim Anggota, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, bertempat di ruang sidang Tirta.

Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya menyatakan Keempat terdakwa telah terbukti bersalah sesuai pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat 1 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Joy Adriaansz Terdakwa Joy Reiner Adriaansz sejumlah Rp. Rp 471.163.888 subsider 1 Tahun Penjara dan Yeremia Padang sejumlah Rp 237.384.400 subsider 1 tahun penjara,” Tambah Hakim

Usai mendengar vonis Hakim Ketua Martha Maitimu, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir. Usai persidangan tim JPU yang dikonfirmasi apakah banding mengaku tak bisa berkomentar sebab harus koordinasi dengan Kejari Ambon sebagai pimpinan.

Vonis Hakim terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas Infokom Pemkot Ambon ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU kejari Ambon selama 4 tahun penjara.(Jardin Papalia)

  • Bagikan