Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sempat melarikan diri dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, mantan Sekda Seram Bagian Timur Jafar Kwairumatu dieksekusi.
Jafar diciduk tim Kejati yang Maluku yang dipimpin Kasidik Kejati Maluku, Sofyan Saleh, di salah satu kontrakan di Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Informasi yang dihimpun media ini, JK ditangkap sekitar pukul 11.15 Wit oleh tim Tabur yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Kejati setempat, Sofyan Saleh.
Saat penangkapan, kabarnya JK tidak lakukan perlawanan. Ia pasrah dibawa tim Tabur ke Kota Ambon untuk menjalani proses hukum lanjut dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021.
"Ia, benar. Penangkapan tadi," akui Sofyan saat dihubungi media ini.
Sofyan mengatakan, saat ini, pihaknya bersama tim sedang bersama tersangka JK dalam perjalanan dari SBB menuju Kota Ambon menggunakan jasa penyebrangan ferry.
"Kita sedang di Ferry, sedang dalam perjalanan menuju Kota Ambon, kantor Kejati Maluku," jelasnya menutup.
Untuk diketahui, nilai anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 28.839.458.913,- yang diperuntukan untuk Belanja Langsung (Belanja Pegawai) dan Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa).
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp. 2.582.035.800,-.
Dalam kasus ini, selain JK tim penyidik juga menetapkan Idrus Lestaluhu, mantan Bendahara Setda SBT yang sudah diproses perkaranya hingga ke Pengadilan Tipikor Ambon.(yani)