Tokoh Muda SBT Ini Sesalkan Penahanan Paksa Kades Air Kasar oleh Polisi

  • Bagikan
seram bagian timur
Muhamad Syafi'i.

BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Penahanan Kepala desa Air Kasar,kecamatan Tutuk Tolu,kabupaten Seram Bagian Timur(SBT), dianggap sebagai upaya paksa oleh penyidik Polres setempat.

Atas tindakan kepolisian, Muhamad Syafi'i Tokoh Muda Seram Bagian Timur(SBT) menyesalkan hal itu. Kata dia, tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polres setempat terhadap Kades Air Kasar beberapa waktu lalu, tidak terdapat alasan mendesak yang patut untuk di tahan.

"Orang ditahan oleh Penyidik kan karena mau melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana. Hal ini kan tidak terjadi, bahkan yang bersangkutan selalu kooperatif selama ini". Tuturnya via Whatsapp kepada media ini, Sabtu (16/8/2024).

Ia menambahkan, justru penyidik
terlalu terburu-buru melakukan upaya paksa menahan Kepala Desa Airkasar.

"Harusnya dipertimbangkan terlebih dahulu apakah unsur subyektif dan obyektif sudah terpenuhi terlebih dahulu barulah bisa ditahan. Jangan terlalu buru-buru, ada apa ini,” ungkapnya.

Menurutnya, dia dan beberapa Raja, Kepala Desa di SBT akan melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi ADD dan DD Kades Air Kasar.

Diketahui bahwa Kepala Desa Airkasar ditahan Penyidik Polres SBT sejak Selasa 13 Agustus hingga saat ini karena dugaan tindak pidana korupsi dengan perkiraan total kerugian Negara sebesar Rp. 519.738.155.

Seperti diketahui menurut keterangan Polres SBT bahwa Dasar penahanan Kepala Desa Air Kasar itu sesuai Surat dari Inspektorat daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 700/06/Itkan.sbt/PKKKN, Tanggal 25 April 2024, Perihal laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara Kasubsi Penmas Polres SBT pada portal berita ameks.fajar.co.id Rabu (14/08/204) lalu.

Menurut Syafi'i, Perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat yang dijadikan dasar Penyidik juga tidak sesuai fakta, sebab salah satu progres pekerjaan perluasan pemukiman warga saat ini sudah berjalan 70 persen dari total anggaran. Belum lagi ada terdapat kegiatan lain yang sudah terealisasi tetapi masih dihitung sebagai kerugian.

"Jadi, kerugian sebagaimana yang disangkakan kepada kepala desa Air Kasar ini tidak memperhatikan fakta, bahwa saat ini yang bersangkutan telah mengerjakan Item program perluasan pemukiman warga yang progres pengerjaannya telah mencapai 70% dan telah menelan anggaran sebesar Rp.261.200.000,- dari total anggaran Rp.330.000.000,- yang diperuntukkan untuk kegiatan dimaksud. Belum lagi di tambah dengan program" lainnya yang telah di realisasikan namun masih tetap dihitung baik oleh inspektorat sebagai kerugian keuangan negara,"ungkap Syafi'i.

Sebelumnya,Usman Rahman Ali Daeng Parany (44) Keapala desa Negeri Air Kasar, kecamatan Tutuk Tolu kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) ini ditahan Kepolisian setempat. Dia ditahan atas kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa setempat.

"Hari selasa tanggal 13 Agustus tahun 2024, sekira pukul 21.00 Wit, telah dilakukan penahanan. Dasar penahanan itu sesuai Surat Dari Inspektorat daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 700/06/Itkan.sbt/PKKKN, Tanggal 25 April 2024, Perihal laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara,"ujar Kasubsi Penmas Polres SBT Bripka Suwardin Sobo, Rabu(14/8/2024).(Jamal Umage)

  • Bagikan