BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID —Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan berinisial SJDP (21) di Pulau Gorom, kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) oleh Polsek setempat, akhirnya berujung damai. Pelaku pun telah mengakui kesalahan.Sehingga laporan tersebut telah dicabut.
Kuasa hukum korban Iskandar DP mengatakan, kasus yang menimpa kliennya itu telah mendapat titik terang, setelah dilakukan proses mediasi oleh pihak Polsek Pulau Gorom. Upaya perdamian antara pelaku dan korban atas dasar pertimbangan kekeluargaan.
"Kami keluarga kuasa Hukum mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja Kapolsek Pulau Gorom SBT dan jajarannya dalam upaya penyelesaian masalah LP Klien kami, dimana Kapolsek mengakomodir upaya perdamaian diantara Keluarga Pelaku dan Keluarga Besar Korban. Sehingga saat ini LP ini telah dicabut oleh Klien kami,"ujar Iskandar kepada Media ini via pesan wahtsapp ,Senin malam,(2/9/2024)
Dirinya mengaku, proses perdamaian dilakukan pada Senin (2/09/2024) bertempat di Polsek Pulau Gorom yang dihadiri oleh Pelapor dan Keluarga termasuk Terlapor dan keluarga.
"Saya selaku kuasa hukum korban sekali lagi berterimakasih atas peran dan kontribusi semua pihak khususnya Polsek Pulau Gorom sehingga perdamaian ini bisa terwujud. Semoga peristiwa ini tidak lagi terjadi,"tuturnya.
Sebelumnya, dugaan tindak pidana kekerasan itu terjadi di Desa Ondor Pulau Gorom sekitar pukul 16.00 Wit, tepatnya pada senin 12 Agustus 2024, dimana pelakunya adalah Firman Rumodar (FR).
Hal ini diketahui oleh orang tua Korban setelah melihat beberapa tanda luka dan memar pada wajah korban, kemudian korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pulau Gorom SBT.(jamal umage)