AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Aparat kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, membongkar praktek penimbunan Bahan Bakar Minya (BBM) jenis pertalite ilegal sebanyak 3,1 TON dari sebuah bengkel di Kecamatan Sirimau, kota Ambon.
Adanya penyitaan BBM ilegal tersebut dibenarkan dibenarkan oleh AKP, Muhammad Hasby/Ps Kasubdit IV Dirreskrimsus Polda Maluku, saat melakukan penyergapan pada Kamis (10/10/2024) kemarin.
Ia mengatakan, BBM yang ditimbun menggunakan puluhan jerigen berukuran 35 liter tersebut telah diamankan bersama satu unit mobil. Dua pelaku dari bengkel tersebut yang diduga sebagai dalang dibalik kegaitan ilegal ini, diamankan.
" BBM jenis pertalite ini ditimbun dengan modus menggunakan mobil agar tidak ketahuan pihak kepolisian," jelasnya.
Pengisian BBM ilegal dengan Mobil di SPBU dilakukan secara berulang kali untuk ditampung dan kembali dijual kepada warga lainnya.
" Saat ini dari polisi masih terus melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi," ujarnya.
Selain itu, Polisi juga telah mengamankan satu unit mobil Toyota Astra Calya warna merah bernomor polisi DE 1980 AG ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai barang bukti bersama puluhan liter BBM tersebut. (jardin papalia)