AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), LP masih tetap menjabat Kepala Sekolah SMPN 9 Ambon. Dia disangkaknn dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Edy Tasso, yang dikonfirmasi mengaku tak punya kewenangan untuk mencopot LP dari jabatan Kepsek. Kewenangan itu ada di BKPSDM Kota Ambon.
Karena itu, dia mengaku tidak mengetahui apakah LP sudah dicopot atau belum. Dia meminta wartawan untuk mengkonfirmasi masalah itu langsung ke Kepala BKPSDM.
" Saat ini pihak BKPSDM Ambon yang menangani masalah ini. Silakan bisa konfirmasi dengan Kepala BKPSDM Ambon. Kita Sudah menyurati ke sana," kata Tasso saat dikonfirmasi Ambon Ekspres, Jumat (11/10/2024).
" Untuk kapan akan dicopot yang bersangkutan, kita tidak tahu menahu soal itu. Silahkan saja. Saat ini pihak BKPSDM sedang proses lanjutannya, mereka yang lebih tahu," tambah dia dalam pesan singkatnya lewat handphone.
Diketahui, Kepala Sekolah SMPN 9 Ambon terduga pelaku penyalahgunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bersama dua rekan lainya yakni, YP dan LM.
BOS dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk SMPN 9, pada Tahun 2020 tersebut sebesar Rp. 1. 498.638.309, Tahun 2021 Rp. 1. 563.375.000, Tahun 2022 sebesar Rp. Rp. 1. 474.514.185 dan Tahun 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.
BOS SMP Negeri 9 Ambon diterima melalui Transfer rekening pada bank BPDM Cabang Ambon Nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMP Negeri 9 Ambon yang masuk secara 3 kali tahapan baik itu di tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
Dana yang masuk pada rekening Sekolah dicairkan oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dana itu, dimasukan ke dalam Brankas sekolah, kemudian dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah dan bendahara
Adapun Dana BOS SMPN 9 Ambon tersebut dikelolah oleh bendahara YP dan ML bersama dengan LP. Dimana YP selaku bendahara mengelola dana BOS sebesar Rp.1.69.108.000.00. Sedangkan ML mengelola dana itu sebesar Rp.2.531.951.915.00.
Dimana, berdasrkan laporan penggunaan dana BOS SMPN 9 Ambon, telah ditemukan adanya laporan fiktif, dan anggaran kegiatan yang di mangkarak
Atas dugaan perbuatan ketiga tersangka tersebut mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.282.612.477.00. (jardin papalia)