Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Kurang lebih setahun menghindar pengejaran Polisi, Baret, akhirnya diamankan dan dijebloskan kedalam penjara. Piria asal Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) merupakan DPO Polda Maluku.
Baret, ditetapkan DPO terkait penggunaan senjata api (Senpi), dan pembacokan anggota TNI saat konflik yang melibatkan warga negeri Wakal dan Hitu beberapa waktu lalu.
Dari sebuah video beredar Baret menangis saat dimankan Polisi dan dibawah ke rumah sakit Bhayangkara, Tantui, Kota Ambon, guna mendapat perawatan medis akibat kecelakaan tunggal dialami.
" Iya sudah diamankan," akui Kombes Pol. Andri Iskandar saat di temui di Mapolda Maluku, Selasa (29/10/2024) pagi.
Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku ini menjelaskan, Baret, diamankan usai mengalami kecelakaan tunggal di negeri Hitu, Minggu (27/10/2024) malam.
"Dia (Baret-red) mabok, lalu mengalami kecelakaan tunggal. Dia kemudian di bawah ke Rumah Sakit Leimena. Kita mendapatkan informasi, anggota langsung amankan yang bersangkutan dan dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara," jelas Andri.
Andri, memastikan saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Rutan Mapolda Maluku di kawasan Tantui.
" Kita sudah lakukan proses pemeriksaan dan sudah kita terbitkan surat penangkapan dan penahanan. Untuk pasal yang kita sangkakakan pasal 351 KUHP dan UU Darurat," demikian Andri.(Elyas Rumain).