Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HSL alias Aneke (39) ditangkap aparat Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku atas dugaan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap wanita ini dilakukan di rumahnya di Jalan Da Silva Gang 2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima tim opsnal mengenai transaksi narkoba.
"Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku," ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman HSL, aparat tidak menemukan barang bukti narkotika secara langsung. Namun, hasil pemeriksaan terhadap ponsel pelaku mengungkap percakapan yang mengindikasikan transaksi narkotika.
"Tim kemudian membawa HS untuk diinterogasi. Pelaku mengakui telah menggunakan sabu milik seseorang bernama Jifty dan menunjukkan lokasi tempat penyimpanan narkotika tersebut," tambah Kombes Areis.
Berdasarkan pengakuan HSL, aparat menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam bungkusan permen Alpenliebe di kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja, Karang Panjang, Kota Ambon. Paket tersebut dibungkus plastik klem bening.
"Saat ini, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Sementara itu, pemilik narkotika berinisial Jifty masih dalam penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Penangkapan HSL ini menyusul penangkapan sebelumnya terhadap NH alias Nago, seorang warga Air Mata Cina, yang juga terlibat dalam kasus sabu-sabu. Keduanya kini menjadi fokus dalam upaya pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Maluku.(elias rumain)