BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Seorang pria bernama Rahmat Saleh Sokanfuti dilaporkan ke Polres Seram Bagian Timur (SBT), terkait dugaan menyampaikan informasi bohong atau hoax.
Laporan itu disampaikan M. Umar Gasam melalui kuasa hukumnya M. Syahwan Arey di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBT pada Senin (25/11/2024) siang.
"Hari ini sekitar pukul 14.25 WIT, saya sebagai pengacara saudara Umar Gasam datang ke Polres SBT menyampaikan laporan kepolisian terhadap saudara Rahmat Saleh Sokanfuti atas perbuatan beliau dalam hal ini adalah menyampaikan informasi bohong atau hoax," ungkap M. Syahwan Arey.
Arey menjelaskan, Rahmat Saleh Sokanfuti menyampaikan, soal pembelian C-Pemberitahuan yang melibatkan nama M. Umar Gasam, bersama salah satu mantan penjabat. Padahal informasi tersebut tidak benar.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon itu menilai, informasi yang tidak benar itu sengaja direkayasa untuk kepentingan terselubung.
"Dia menyampaikan bahwa ada pertemuan di rumah saudara Umar Gasam semalam, ternyata tidak ada pertemuan yang membahas tentang hal-hal tersebut, yaitu terkait dengan pembelian C-Pemberitahuan atau undangan," jelasnya.
Perbuatan tersebut, kata dia, selain mencemari nama baik M. Umar Gasam sebagai kliennya, juga mencoba untuk merusak tatanan demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) SBT yang dihelat pada 27 November 2024.
"Karena perbuatan tersebut selaian mencermari nama baik Umar Gasam sebagai klien kami, telah mencoba untuk merusak tatanan demokrasi politik Pilkada Kabupaten SBT 2024 di tanggal 27 November nanti," jelansya.
Dia melaporkan terkait perbuatan tersebut yakni pasal 290 KUHP dan Pasal 28 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana, ketika pasal 28 UU ITE itu ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.
Menurutnya, langkah ini dilakukan agar menjadi teguran bagi pihak manapun yang mencoba menyampaikan informasi bohong atau hoax.(jamal umage)