Kadis PUPR Maluk Diperiksa Terkait Proyek Jalan di Maluku Tenggara

  • Bagikan
Sertifikasi guru Malteng
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujrah Soumena. (Foto: elias rumain/ameks)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, Ismail Usemahu, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Senin (9/12/2024).

Ia hadir di kantor Ditreskrimsus, kawasan Batu Mejah, Ambon, sekitar pukul 09.30 WIT, didampingi seorang pengacara.

Kehadiran Usemahu ini terkait pemeriksaan atas dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara dengan nilai kontrak mencapai Rp7,2 miliar.

Setibanya di lokasi, Usemahu langsung diarahkan ke ruang Subdit III Tipikor untuk menjalani pemeriksaan. Sekitar dua jam kemudian, pukul 12.00 WIT, ia keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat makan siang.

"Kami akan lanjutkan pemeriksaan setelah ini," ujar pengacaranya kepada awak media di Polda Maluku.

Sebelumnya, Usemahu dijadwalkan diperiksa pada Rabu (4/12/2024), tetapi tidak hadir dengan alasan menghadiri acara wisuda anak di Jakarta.

Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, mengonfirmasi bahwa kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan bukti awal dan hasil pemeriksaan lapangan, terindikasi adanya perbuatan melawan hukum.

"Setelah pemeriksaan Kadis pekan depan, kami akan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya," ungkap Soumena.

Ia juga menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan secara transparan, termasuk pengumpulan bukti untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Kronologi dan Masalah Proyek

Proyek jalan Danar-Tetoat dikerjakan oleh CV Jusren Jaya berdasarkan kontrak senilai Rp7,131 miliar pada April 2023. Kontrak tersebut diubah melalui addendum menjadi Rp7,2 miliar dengan perpanjangan waktu kerja hingga 31 Desember 2023.

Meski demikian, proyek ini tidak selesai sesuai jadwal. Laporan mengungkapkan bahwa anggaran telah dicairkan 100 persen, tetapi volume pekerjaan baru mencapai 53 persen.

Selain Kadis PUPR, sejumlah pihak lain juga telah diperiksa, termasuk Noviana Pattirane (Direktris CV Jusren Jaya), Muhijati Tuanaya (PPK), dan Rudy W Tuhumury (PPTK).(jardin papalia)

  • Bagikan