Lahan Bakal Diserobot Perusahaan Nikel, Warga Talaga Bertekad Lakukan Perlawanan

  • Bagikan
seram bagian barat
Alat berat milik salah satu perusahaan yang tetap bersikeras masuk ke wilayah Gunung Tinggi, Dusun Talaga, Desa Piru, Jumat (13/12/2024).

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Warga Dusun Talaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melakukan perlawanan atas upaya tiga perusahaan yang ingin melakukan aktivitas penambangan Nikel di Gunung Tinggi.

Gunung Tinggi masuk wilayah Dusun Talaga. Luasnya lebih dari 5000 hektar. Disana ada potensi Nikel cukup besar. Banyak perusahaan sudah melirik wilayah ini bertahun-tahun.

Pada Jumat (13/12/2024), warga melakukan penghadangan atas upaya PT. Trijaya Delapan Delapan Mineral milik Ilham Tajudin mobilisasi alat berat ke lokasi Gunung Tinggi.

Menurut Kepala Dusun Talaga La Mino kepada ameks.fajar.co.id, Selasa (17/12/2024), perusahaan ini paksa masuk melewat pemukiman warga ke lokasi Gunung Tinggi. Warga menolak, karena disana, adalah lokasi pertanian mereka.

“Warga menolak. Karena kami tidak tau apa-apa soal ini. Kami sebagai pemegang surat keterangan tanah (SKT), tidak pernah merasa punya kesepakatan apapun dengan perusahaan manapun,” kata La Mino.

La Mino menduga, masalah ini berawal dari pengumpulan SKT di Gunung Tinggi milik warga. Pengumpulan itu atas inisiasi dari Jacobus (Bob) Puttileihalat saat masih menjabat Bupati SBB.
“Pada saat itu, pa Bob suruh kumpul SKT lahan di lokasi Gunung Tinggi milik masyarakat. Tapi kita tidak pernah tau, kalau SKT itu kemudian disalahgunakan untuk kepentingan tambang Nikel,” ungkap La Mino.

Informasi yang diperoleh ameks.fajar.id, di Gunung Tinggi itu, selain pemegang SKT warga Talaga, ada juga hak ulayat milik ahli waris Manuputty.

Setelah beberapa tahun dari pengumpulan SKT itu, kata La Mino, mereka kemudian mendapatkan surat yang ditandatangi Camat Seram Barat saat itu, Max Teken, dan Raja Piru M Kukupessy (sudah meninggal dunia).

“Bunyi surat itu, bahwa masyarakat Talaga telah sepakat melepaskan 5000 hektar tanah kepada PT Manusela prima Mining. Perusahaan itu rupanya milik Pa Bob,” ungkap La Mino kesal.

Terhadap surat ini, tandas La Mino, mereka pernah mempertanyakannya kepada Bob Putileihalat. Namun Bob tidak pernah menjawab apa yang ditanyakan warga Talaga terkait pelepasan SKT milik mereka.

Karena itu, kata dia, masyarakat tetap menolak segala aktivitas tambang yang akan dilakukan sejumlah perusahaan di Gunung Tinggi. Karena mereka merasa tidak pernah membangun komitmen apapun dengan siapapun terkait pengelolaan tambang Nikel Gunung Tinggi.

“Nah, warga kemudian melakukan perlawanan terhadap upaya perusahaan Trijaya Delapan Delapan Mineral pada Jumat minggu lalu. Mereka menolak operasi perusahaan di Gunung Tinggi,” ungkap La Mino.(yani)

  • Bagikan