Perkara Pilkada Buru: Gugatan Daniel Rigan Ditolak MK

  • Bagikan
PKB
Ketua umum PKB Muhaimin Iskandar saat menyerahkan rekomendasi kepada Ikram Umasugi dan Soedarmo.

JAKARTA, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 1, Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim.

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut diputus tidak dapat diterima dalam sidang pleno MK pada Rabu (5/2/2025).

Dalam rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Buru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Bupati Wakil Bupati Buru, Ikram Umasugi yang berpasangan dengan Soedarmo sebagai pemenang Pilkada 27 November 2024.


Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa uraian posita (dalil permohonan) yang diajukan Pemohon dinilai tidak jelas dan kabur. Hal ini terutama terkait dengan dugaan kecurangan yang melibatkan Ketua KPU Kabupaten Buru serta penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.700 orang tanpa disertai KTP-el.


“Uraian posita permohonan pada akhirnya menyebabkan ketidakjelasan. Pemohon menguraikan dugaan hubungan kekerabatan antara Ketua KPU Kabupaten Buru dengan Pihak Terkait, namun di sisi lain juga mendalilkan penambahan DPT tanpa KTP-el,” ujar Enny.


Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pengurangan suara di TPS 20, namun tidak menyebutkan secara spesifik lokasi TPS, desa, maupun kecamatan tempat dugaan pelanggaran terjadi. Menurut MK, ketidakjelasan ini membuat dalil permohonan menjadi kabur dan sulit untuk ditindaklanjuti.


“Dengan demikian, posita permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur,” tegas Enny.


MK juga menegaskan bahwa permintaan Pemohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS tidak sesuai dengan petitum yang diajukan. Pemohon tidak meminta pemilihan ulang, melainkan hanya pemungutan suara ulang. Padahal, kedua frasa tersebut memiliki makna yang berbeda secara hukum.


“Pemilihan ulang berarti seluruh tahapan pemilihan harus diulang dari awal, sedangkan pemungutan suara ulang hanya dilakukan di TPS tertentu jika terjadi pelanggaran saat pemungutan suara,” jelas Enny.


Sebagai informasi, Pemohon merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 1 yang mengajukan PHPU Bupati Buru.

Mereka menyoroti dugaan kecurangan di tujuh kecamatan serta keberatan atas hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buru. Namun, MK menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan materiil untuk diterima. (jardin)

  • Bagikan