AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bisri Assidiq Latuconsina, angkat suara terkait konflik yang terjadi antara masyarakat Negeri Haya, Kabupaten Maluku Tengah, dan PT. Waragonda Minerals Pratama.
Senator yang akrab disapa Boy ini meminta Polda Maluku dan Polres Malteng untuk segera turun tangan dan menjembatani persoalan yang semakin memanas.
"Kami mendesak Kapolres Malteng untuk segera mengintervensi dan memediasi konflik antara warga dan perusahaan di Negeri Haya," ujar Boy dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Boy menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak hukum yang harus dilindungi negara. Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 secara jelas mengakui keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat.
Selain itu, berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 juga menegaskan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam di wilayahnya.
"Kami meminta agar kegiatan perusahaan dihentikan sementara hingga ada solusi yang berpihak pada masyarakat Negeri Haya," tegasnya.
Boy menambahkan bahwa jika PT. Waragonda Minerals Pratama tetap mengabaikan tuntutan masyarakat adat, dirinya siap membawa masalah ini ke rapat internal Komite I DPD RI. Ia bahkan mengancam akan merekomendasikan pencabutan izin operasional perusahaan.
"Jika tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk berdialog dengan warga, kami akan mengusulkan pencabutan izin operasionalnya," tandasnya.
Hingga saat ini, konflik antara warga Negeri Haya dan perusahaan tambang tersebut masih berlanjut. Masyarakat menuntut perlindungan hak adat mereka dan meminta aparat kepolisian turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.(ERM)