Tersangka Suami Bunuh Istri Diserahkan ke Jaksa: Dijerat Pembunuhan Berencana

  • Bagikan
Tersangka pembunuhan istri
Penyidik Polres KKT menyerahkan tersangka pembunuh istrinya ke JPU.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Tersangka MM (30), pelaku pembunuhan terhadap istrinya, diserahkan penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kepada jaksa penuntut umum (JPU) setempat, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Insiden tragis ini terjadi pada 6 Desember 2024 di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan. Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, dalam keterangannya pada Rabu (5/3), mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka ke JPU dilakukan pada Senin (3/3).

Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar bernomor B-278/Q.1.13./Eoh.1/02/2025 tertanggal 26 Februari 2025, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Handry mengungkapkan bahwa motif utama tersangka dalam melakukan aksi brutal ini adalah kecemburuan. "Korban ditusuk lebih dari empat kali menggunakan senjata tajam," ujarnya.

Akibat perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Saat ini, kasus telah menjadi tanggung jawab JPU dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk proses persidangan," tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kepulauan Tanimbar yang berujung pada kematian. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan segala bentuk KDRT sebelum berujung pada tindakan fatal. (jardin papalia)

  • Bagikan