Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam Rilisnya, kamis ( 12/05/). Mereka dicegah untuk bepergian ke luar negeri. KPK saat ini telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan
Informasi AMEKS.FAJAR.CO.ID , ketiganya adalah Walikota Ambon aktif Richard Louhenapessy, Perwakilan Alfamidi Amri dan Andrew Erin Hehanussa. Hehanussa, adalah pegawai Honorer di Pemerintah Kota Ambon.
“ Ada tiga orang yang kami minta dicekal ke luar negeri. Permintaan sudah disampaikan ke Ditjen Keimigrasian,” kata Ali Fikri.
Hanya saja dalam rilisnya, Ali Fikri tidak menyebut, siapa saja tiga orang yang dicekal KPK. Kata dia, pencekalan diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.
KPK sampai saat ini, kata dia, masih melakukan pengumpulan bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, dalam perkara dugaan suap.
Soal siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang menjeratnya, Ali Fikri mengaku belum bisa disampaikan. Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan.(yan)