Abaikan Panggilan KPK, Walikota Ambon Pilih ke Mall

  • Bagikan
Walikota Ambon Teraangka
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penetapan tersangka Walikota Ambon Richard Louhenapessy dalam dugaan gratifikasi.

Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Ada-ada saja laku Walikota Ambon Richard Louhenapessy untuk menghindari panggilan KPK. Namun selihai apapun RL, tetap saja bisa dijerat KPK. Saat diawasi KPK, RL terlihat asyik jalan-jalan ke mall.

“Saudara RL saat dalam pengawasan, dia terlihat sedang asyik jalan-jalan di mall. Karena itu, kami mengontak tim medis untuk meminta penjelasan terkait sakitnya RL. Dan ternyata mereka membolehkan RL dijemput,” kata Direktur Penindakan KPK, Irjen Pol Karyoto.

Menurut Karyoto, RL dipantau dari Ambon hingga tiba di Jakarta beberapa waktu lalu. RL menjalani pemeriksaan di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta.

“Dalam pemeriksaan medis, dia hanya dicabut benang dari kakinya setelah menjalani operasi. Jadi saat dijemput dia benar-benar dalam kondisi sehat,” kata Karyoto.

Karyoto juga menyindir Walikota Ambon dua periode ini, yang bisa berdiri selama 20 menit selama dilaksanakannya konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5) malam.

“saudara-saudara bisa lihat saja kan, dia (RL) bisa berdiri selama kurang lebih 20 menit disini. Kalau orang yang benar-benar sakit, tidak mungkin bisa berdiri disana begitu lama,” kata Karyoto dengan wajah tersenyum.

Karyoto mencontohkan, apa yang dilakukan RL, pernah dilakukan oleh Setyo Novanto saat akan diperiksa KPK. Novanto memilih menghindari pemeriksaan dengan berpura-pura sakit.

RL sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari ijin prinsip Alfamidi di Kota Ambon.

“Saudara RL dijemput di salah satu rumah sakit. Dia beralasan sedang menjalani perawatan medis. Namun setelah dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim kami, ternyata RL dalam kondisi sehat,” kata Ketua KPK Firli yang didampingi Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dan Direktur Penindakan KPK.

Terkait kasus ini, Firli mengungkapkan, pemberian yang kepada RL dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama, dia meminta uang sebesar Rp25 juta dari pihak Alfamidi. Uang itu ditransfer melalui rekening Andre Hehanussa, pegawai honorer di Pemkot Ambon.

Setelah itu dari pemberian ijin prinsip 20 gerai, RL juga menerima Rp500 juta. Uang itu juga ditransfer melalui Andre Hehanussa. (yan)

  • Bagikan