Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah terkait Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, tertanggal 14 April 2022, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Gugatan dilayangkan Muhammad Akram Somual lewat kuasa hukumnya, Hadi Tuasikal. Surat keputusan itu menetapkan, Taslim Samual sebagai Raja Negeri Liang. Akram Somual, merasa dirugikan selaku garis lurus keturunan mata rumah parentah atau ahli waris garis lurus keturunan raja Negeri Liang.
Tindak lanjut dari gugatan itu, PTUN Ambon telah melakukan sidang perdana kasus ini, Kamis (2/6) pagi." Hari ini (Kamis-red) sidang perdana, klain saya menggugat surat keputusan Bupati Malteng Nomor 141-378 tahun 2022 terkait pegesahan Kepala Pemerintahan Negeri Liang," ujar Hadi Tuasikal kepada Ambon Ekspres, Kamis (2/6).
Tindakan tergugat, dalam hal Ini Bupati Malteng mengeluarkan objek gugatan dan melantik, Taslim Samual sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Liang Periode 2022-2027. Padahal Taslim bukan berasal dari garis keturunan Mata Rumah Parenta (Samual) yang asli sesuai dengan hak asal usul, adat istiadat dan hukunm adat yang berlaku di Negeri Liang.
Dengan demikian, kata dia, objek yang diterbitkan tidak didasarkan pada Prosedur dan mekanisme berdasarkan ketentuan Pasal 18 B Ayat (2) dan Pasal 281 Ayat (3) UUD 1945, Jo Pasal 107 UU Nomor, 6 Tahun 2014, Jo Pasal 44 huruf (J) Peraturan Pemerintah Nomor, 72 Tahun 2005, Jo Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor, 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Jo Peraturan daerah Kabupaten Maluku tengah Nomor, 03 Tahun 2026 Tentang tata cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kapala Pemeritah Negeri, serta bertentangan dengan Pasal 53 Ayat (2) huruf a, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara Yaitu Melanggar hukum dan menyipang dari Asas Umum Pemerintahan yang baik, memohon agar objek tersebut dapat dinyatakan batal atau tidak sah.
" Persyaratan-persyaratan ini harus ada kajian dari saudara Bupati Malteng. Dan seharusnya lebih mendalam karena bertentangan dengan Perneg Liang Sendiri. Kemudian Peratusan Bupati, termasuk peraturan Gubernur. Dia (Taslim-red) bukan anak dari mata rumah parentah," jelas Hadi.
Selaku kuasa hukum dari Akram Somual, Hadi merasa penting untuk meluruskan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
" Bahkan Saniri negeri Liang dan Klain saya, sudah beberpa kali bertemu Bupati. Dan menunjukan semua bukti-bukti yang seharusnya menjadi Raja itu kalain saya, tetapi itu diabaikan Bupati Malteng. Silahkan saja dilantik Raja, gugatan dilakukan dan menguji kembali di PTUN," akui Hadi.
Hadi juga menyebut, Taslim Samual, yang dilantik pada tanggal 14 April 2022 lalu sebagai Raja, tidak masuk dalam usulan Saniri." Dia tidak termasuk dalam usulan Saniri Negeri. Karena memang bukan bukan garis lurus mata rumah parentah. Namun ini kebijakan bupati, silahkan saja nanti uji lagi sesuai dengan ketentuan prosedur hukum yang berlaku PTUN Ambon," jelas Hadi.
Terkait persidangan perdana yang digelar, Bupati Malteng selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan. Sehingga sidangkan gugatan ini, Kata Hadi, diundur hingga dua minggu kedepan." Pihak tergugat tadi tidak hadir dalam persidangan. Maka sidang ditunda dua kedepan," demikian Hadi.(ERM).