Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Ramli Umasugi memenuhi panggilan penyidik Direktorat kriminal umum Polda Maluku, setelah panggilan pertama tak datang. Dia diperiksa terkait kasus pencemarn nama baik.
Pemeriksaan terhadap Bupati Buru dua periode ini, dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar. Pemeriksaan dilakukan, Senin (13/6).
Ramli yang juga Ketua DPD Golkar Maluku ini datang ke Polda didampingi tim kuasa hukum dan beberapa pengurus Partai Golkar Maluku. Dia diperiksa kurang lebih empat jam.
"Sudah penuhi panggilan dan sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap Ramli Umasugi dengan statusnya sebagai tersangka, "kata Andri, kepada media ini, Selasa (14/6) sore.
Menurutnya, tersangka Ramli Umasugi diperiksa sekitar empat jam lebih. Meski sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun bekas bupati Buru dua periode itu tidak ditahan.
" Ada sekitar 21 pertanyaan seputar kasus yang menjadikannya sebagai tersangka. Tidak ditahan, karena kasusnya merupakan tindak pidana ringan, "jelasnya.
Untuk diketahui, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku itu dijerat Pasal 310 ayat KUHP tentang pencemaran nama baik. Ramli diduga mencemarkan nama baik anggota DPRD Pulau Buru Fraksi Gerindra Rustam Fadli Tukuboya. (ARH).