Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Terbukti melakukan Pembunuhan terhadap Anglin Sinay, Alexander Hubert Pattipelohy divonis hukuman selama 12 tahun penjara. Vonis dibacakan dalam sidang di pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/7)
Sidang yang diketuai Hakim Lutfi Alzagladi dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Djidon Batmomolin, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan pidana pembunuhan.
"Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti serta fakta persidangan, maka mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 12 tahun, di kurangi selama berada dalam tahanan,” kata hakim dalam putusannya
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 ayat (1) KUHPidana.
Diketahui, vonis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya JPU Chrisman Sahetapy menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara. Namun, atas pertimbangan majelis hakim, putusan tersebut hanya 12 tahun penjara.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi sejak Minggu 13 Maret 2022 lalu, sekira pukul 02.00 WIT, tepatnya di depan Alfamidi jalan Tulukabessy, samping kantor Kehutanan Kota Ambon.
Awalnya, korban Anglin Sinay, berteriak ada pencuri. Pemuda yang diteriaki pencuri tersebut berlari ke arah Gereja Bethel Mardika. Korban berlari mengikuti oknum tersebut. Setelah berpapasan, keduanya sempat adu mulut.
Merasa terusik dengan kehadiran korban, Pelaku yang saat itu bersama dengan teman-temannya yakni; Febrian Charles Sopacua, Jacson Dahoklory, dan Gusto Boby Jakti Imanuel Thyssen, secara bersama-sama mengeroyok korban.
Pengeroyokan tersebut sempat di lerai oleh Lekri Rosely yang merupakan wakil ketua RT setempat ditemani Jakson Dahoklory. Namun Selang 15 menit kemudian, korban kembali datang dengan teman-temannya berjumlah kurang lebih 10 sampai15 orang, mereka kemudian mengamuk dan menyerang anak-anak kompleks di lorong Gereja Bethel.
Salah satu kerabat korban datang dan mengatakan. "Siapa yang pukul adik saya". Di situ saksi Jacson Dahoklory menghampirinya dan mengatakan "Kalau mau tahu pelaku mari ikut saya ke bawah".
Melihat kerabatnya diajak, korban pun turut mengikuti ke arah Gereja Bethel Mardika. Setelah sampai di lokasi, saksi Jack, kemudian dikeroyok oleh korban dan teman-temannya.
Melihat saksi Jack di keroyok, datang Reny Tarumaseli untuk melerai perkelahian tersebut. Reny Tarumaseli kembali dikeroyok sampai jatuh. Jakson Dahoklory memukul korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak 1 kali ke arah wajah korban.
Terjadi perkelahian antara kelompok pemuda Pagar Senk dengan pemuda Mardika di kawasan Gereja Bethel. Saat itu, terdakwa Aleksander Hubert Pattipelohy yang tengah berdiri di depan Gereja Bethel, melihat salah satu teman korban membawa sebilah pisau.
Sontak terdakwa berlari pulang ke rumahnya mengambil pisau dapur dengan dalih untuk melindungi diri. Usai mengambil pisau, Terdakwa kembali ke tempat perkelahian itu, yang diketahui bentrok antara ke dua kelompok itu masih berlangsung sejak pukul 03.00 WIT.
Merasa sudah tidak mampu menghadapi kelompok lawan, korban bersama kelompoknya mundur sampai ke depan Toko pengisian Air Galon, tepatnya di jalan Mutiara, karena dikejar oleh kelompok pemuda dari Mardika.
Dari aksi saling serang itu, saki Jakson Dahoklory menendang korban sebanyak 1 kali. Tendangan itu mengena paha kiri korban. Korban terjatuh. Sementara saksi Jakson terjatuh di depan Mobil.
Diwaktu bersamaan, terdakwa datang dari arah belakang langsung menikam korban dengan sebilah pisau mengenai rusuk kiri korban. Akibatnya terjadi pendarahan hebat pada luka korban.
Setelah itu, korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Maluku, naas belum sampai di RS korban meninggal dunia. (YS)