Dijadikan Tersangka KPK, Pria Ini Nyaris Bunuh Diri

  • Bagikan
Gedung KPK
Gedung KPK

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Laurenzius Sembiring mengatakan kalau Johny Rynhard Kasman, orang kepercayaan Tagop Sudarsono Soulisa. Kasman ingin melarikan diri dan bahkan ingin mengakhiri hidupnya.
 
Hal ini diungkapkan saat dihadirkan kembali oleh Jaksa Penuntut KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, Jumat (8/7) kemarin di Pengadilan Negeri Ambon.
 
Dihadapan Majelis Hakim, saksi menyebutkan Johny menerima sejumlah aliran dana untuk Tagop Soulisa. Dana itu dikirim ke rekeningnya dan akhirnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
"Johny cerita ke saya kalau dia terima banyak pengiriman untuk Pak Tagop. Saya bilang ke Johny kalau kamu lari itu bukan solusi," kata Laurenzius dalam persidangan yang juga dihadiri penasihat kedua terdakwa, Herberth Diadara cs.
 
Johny datang ke dirinya yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur, karena disuruh Tagop."Tagop bilang Johny ini orang kepercayaan saya. Saya titipkan untuk kamu. Mereka datang semua atas inisiatif Tagop. Terkait masalah pengiriman Ivana (berkas perkara terpisah) ke Johny," tambah saksi.
 
Laurenzius sendiri telah mengenal Tagop dari kecil bahkan berkuliah di kampus yang sama. Saat bertemu Johny, saksi mengaku diceritakan terkait beberapa aset yang di Jakarta.

" Ada cerita, tapi tidak semua. Dia cerita ada beberapa aset yang di Jakarta punya Tagop, ada beberapa aset yang saya lupa," Cetusnya.
 

Namun, dalam keterangannya di Persidangan sempat diragukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim juga penasihat hukum kedua terdakwa. Saksi diduga mengarang cerita, mengingat saat persidangan sebelumnya Ivana Kwelju mengaku saksi lah yang menyusun rencana agar ketiga terdakwa lolos dari jeratan KPK.
 

Saksi kemudian mengatakan kesaksian di Persidanganlah yang betul dan membatalkan keterangannya di BAP."Yang saya katakan di persidangan ini yang benar, Yang Mulia," timpalnya
 

Hakim kemudian mengklarifikasi keterangan saksi di terdakwa Tagop. Terdakwa Tagop mengatakan tidak pernah menyampaikan ke saksi kalau Johny merupakan orang kepercayaannya.

Saksi tetap berpendirian, dan menyebut Tagop pernah mengatakan demikian. Sementara terdakwa Johny mengatakan kedatangannya ke Surabaya disuruh oleh Tagop maupun Laurenzius.
 
Diketahui, mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, Johny Rynhard Kasman, dan Ivana Kwelju merupakan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi suap dan Gratifikasi Proyek Infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016.

Ivana Kwelju diduga mentransfer Rp 400 juta ke mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (Berkas perkara terpisah) agar mendapat proyek pekerjaan infrastruktur di Buru Selatan.

Ratusan juta tersebut dikirimkan melalui rekening terdakwa Johny Rynhard Kasman (Berkas perkara terpisah). Diduga, selain Ivana, Tagop Soulissa menerima suap hingga Rp 23 miliar selama dua periode kepemimpinannya.

Uang tersebut didapat dari beberapa organisasi perangkat daerah atau OPD Kabupaten Buru Selatan dan rekanan atau kontraktor pada Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan. (YS)

  • Bagikan