Pemuda 21 Tahun, Mencuri di 30 Lokasi, Rumah Hakim pun Dibobol

  • Bagikan
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Yusmendo Rupidara (21), asal kudamati, Farmasi Atas, Kota Ambon, terungkap mencuri di 30 lokasi. Rumah salah satu hakim pun berhasil dijebolnya.

Atas aksinya, Rupidara dituntut hukuman selama 5 tahun penjara atas dugaan pencurian. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (19/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, menilai perbuatan Yuspendo terbukti bersalah melakukan pencurian. Perbuatannya mengakibatkan dua orang korban, yakni; Mariel Prisca Pattiapon dan Rony Tan, yang mengalami kerugian materil hingga puluhan juta rupiah.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama Lima Tahun,” pinta JPU dalam tuntutannya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian serta melanggar ketentuan pasal 363 ayat (5) Ke-1 KUHPidana.

Sebagaiman dalam dakwaan, JPU menyebutkan, terdakwa melakukan pencurian di dua tempat dan oleh dua orang korban yang berbeda. Pencurian pertama pada Hari minggu tanggal 2 Januari 2022 di dalam rumah dan kios milik korban Mariel Prisca Pattiapon, tepatnya daerah kudamati, kecamatan Nusaniwe kota Ambon.

Dalam rumah dan kios milik korban pertama ini, terdakwa berhasil merampok barang-barang berharga milik korban. Seperti beberapa Cincin Emas, Gelang, Handphone serta barang berharga lainnya. Sehingga total kerugian yang dialami korban pertama yakni; Mariel Prisca Pattiapon sebesar Rp 25 juta lebih.

Sementara pencurian kedua terjadi pada tanggal 23 Maret 2022 lalu, di rumah milik korban Rony Tan yang beralamat di daerah mangga dua, Nusaniwe Kota Ambon. Dari korban Rony Tan ini, terdakwa mengambil barang-barang berharga berupa cincin, gelang emas, rokok, beberapa Handpone dan juga sejumlah uang tunai hingga total kerugian Korban kurang lebih sebesar Rp 35 juta.

Diketahui Terdakwa telah melakukan pencurian sebanyak 30 titik lokasi berbeda di kota Ambon. Mulai dari Kuda Mati, Mangga Dua, Passo, Tulehu bahkan Terdakwa pernah melakukan pencurian di rumah milik salah satu hakim.

Usai membacakan tuntutan, Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Nurbaya Mony, menyampaikan pembelaan lisannya dengan meminta Hakim Ketua Lutfi untuk meringankan hukuman. Namun, JPU tetap pada tuntutan hingga persidangan pun ditunda pekan depan dengan agenda putusan. (YS)

  • Bagikan

Exit mobile version