Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur, pria berinisial MM (23) dituntut 20 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Beatrix N. Temmar dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/7).
JPU menilai, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial YP pada bulan Desember 2021 lalu, hingga mengakibatkan korban yang masih berumur tujuh tahun itu meninggal dunia.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 20 tahun penjara,” Pinta JPU dalam tuntutannya.
Menurut JPU, terdakwa bersalah dan diancam pidana dalam pasal 82 pasal 4 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan sekaligus dan putusan.
Sebelumnya, kasus ini diketahui saat korban mengeluhkan sakit ke orang tuanya pada Desember 2021 lalu. Bahwa Awalnya pelaku melancarkan aksi bejatnya untuk pertama kali saat korban sendiri.
Tidak puas, di waktu yang berbeda, terdakwa melancarkan aksinya kembali kepada korban di rumahnya. Akibat perbuatan pelecehan itu, korban dinyatakan meninggal dunia karena infeksi. (YS)