Polisi Ciduk Lagi Bandar Narkoba, Satunya Bawa 100 Gram

  • Bagikan
Jaringan Narkoba Maluku
Kapolresta Ambon, Kombes Raja Arthur Simamora, didampingi penjabat Wali Kota Ambon, memberikan keterangan pers terkait hasil penangkapan narkotika di Mapolres Ambon, Kamis (21/7). (Ars Hehanussa).

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID FAJAR. CO. ID. -Tim Satuan Resnarkoba Polresta Ambon, dan Pp Lease, kembali mengamankan 4 tersangka narkotika jenis ganja dan sabu. Satu dari 4 tersangka tertangkap bersama barang bukti sebesar 100 gram sabu siap edar.

Kapolresta Ambon, Kombes Arthur Raja Simamora mengatakan, keempat pengedar narkotika itu diamankan disejumlah wilayah yang berbeda di Kota Ambon.

"Kita amankan DGB (35), warga Karpan, tempat kejadian perkara di Ahuru, dengan barang bukti 2 paket ganja besar. GT di Kopertis Gang Karisma, dengan barang bukti 1 paket ganja berat 3.15 gram, dan RI ditangkap di Karpan, dengan barang bukti 2 paket ganja berat 1.29 gram. Ketiga ini ditangkap pada tanggal 29 Juni 2022 lalu, "jelas dia, kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (21/7).

Menurutnya, ketiga tersangka ini kini telah ditahan di rutan Mapolresta Ambon. 3 tsk ini dijerat dengan pasal 111 ayat 1 jounto 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman 5 Tahun, " jelasnya.

Selain tim penyidik Satresnarkoba Polresta kembali menangkap RDS alias Icad (27) warga dusun Seri, Kecamatan Nusaniwe, ditangkap di BTN Gria Pesona Kebun Cengke, sekira pukul 17.00 WIT, 15 Juli kemarin.


"Untuk tersangka kita amankan 100 gram atau 1 ons sabu siap edar, dari TKP Kebun Cengkeh, dan BTN Wayame, " terangnya.

Mantan Kapolres Malteng ini mengaku, barang haram tersebut baik sabu maupun ganja seluruhnya berasal dari luar Provinsi Maluku.

"Untuk tersangka RDS barang bukti sabu ini berasal dari Provinsi Kalimantan, yang dikendalikan oleh salah satu narapidana di dalam Lapas, yang sementara kita kembangkan, "ujarnya.

Diakui, barang bukti tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang. " Empat tersangka narkotika jenis ganja dan sabu ini mereka merupakan pemain baru yang baru beroperasi sekitar 1 bulan, "bebernya.

Perwira dengan tiga melati dipundaknya ini menuturkan, untuk barang bukti sabu 100 gram itu, jika dinominalkan sekitar Rp 100 juta.

" Dan kita sudah menyelamatkan 1.000 generasi, dari ancaman narkotika ini. Tersangka RDS alias Icad (27), dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jounto pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara, "tandasnya. (ARH).

  • Bagikan