AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Aru, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan Aru, Tahun Anggaran 2018.
Kedua tersangka masing-masing Inisial JD selaku Bendahara, dan ANT selaku Kasubag perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru.
Keduanya ditetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara sejak 21 Juli 2022 lalu yang dikoordinir oleh Kasi Pidsus Kejari Aru Sesca Taberima.
Kepala Seksi Penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, menyampaikan, penetapan kedua tersangka ini berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban fiktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru.
"Sebagaimana Laporan yang kami Terima, Kejari Aru kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru,” ungkap Kasi Penkum Wahyudi Kareba, Rabu (27/7)
Pada Tahun 2018 lalu, Dinas Pendidikan dan kebudayaan Aru melakukan ganti uang persediaan sebanyak 4 kali. Dan ganti uang Nihil 1 kali yang telah dirincikan total anggarannya mencapai Rp 9 miliar lebih.
Diketahui tersangka JD selaku bendahara pengeluaran menyusun pertanggungjawaban atas perintah tersangka ANT, selaku Kabag Keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga selaku PPK OPD.
dalam laporan itu, keduanya yang juga merupakan PPTK membuat pertanggungjawaban yang tidak terlaksana dengan anggaran sebesar Rp 900 juta lebih. Cetusnya
Selain itu, diketahui sepanjang tahun 2018 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Tidak pernah menyelenggarakan kegiatan dengan nilai anggaran sebesar Rp 167 juta lebih.
Juga tidak ada nama-nama perjalanan Dinas, sesuai yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban sebesar Rp 236 juta lebih sebagaimana yang dibuat oleh para tersangka.
Perbuatan keduanya, yang tidak memverifikasi laporan pertanggungjawaban, pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang sah, terdapat pekerjaan fiktif, dan penyusunan buku kas oleh PPK OPD tidak disertai dengan bukti sah.
Sehingga atas perbuatan tersebut terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
Kareba menambahkan, sesuai yang disampaikan Tim Pidsus Kejari Aru, Tidak menutup kemudian bakal ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini. " Kedua tersangka kini telah di tahan di Rutan Polres Pulau Aru selama 20 hari ke depan" tutupnya. (YS)