AMBON, AE.- Terbukti suap Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Soulisa, Ivana Kwelju, divonis 1,8 Tahun Penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (9/8)
Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana itu terbukti melakukan tindak pidana Suap kepada Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dalam pekerjaan proyek jalan Kota Namrole.
"Berdasar keterangan saksi dan alat bukti, maka memutuskan, menjatuhkan hukuman kepada Ivana Kwelju dengan pidana penjara selama Satu tahun dan Delapan Bulan penjara" Kata, Hakim Nanang Zulkarnaen Faizal dalam Putusnnya.
Menurut hakim, Ivana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyuapan dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain pidana penjara, Ivana juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 60 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka ditambah hukuman selama 3 bulan kurungan.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Ivana dengan pidana selama 2,6 tahun namun atas pertimbangan hakim maka putusan tersebut diringankan.
Usai mendengar putusan hakim, Ivana Kwelju menyatakan menerima sementara JPU KPK dibawah koordinir Taufik Ibnu Grogi menyatakan pikir-pikir.
Diberikan sebelumnya, Ivana Kwelju diduga mentransfer Rp 400 juta ke Tagop Sudarsono Soulisa (Berkas perkara terpisah) agar mendapat proyek pekerjaan infrastruktur di Buru Selatan.
Ratusan juta tersebut dikirimkan melalui rekening terdakwa Johny Rynhard Kasman (Berkas perkara terpisah) Ivana tidak berhubungan langsung dengan Tagop, semua proses diskusi dan penetapan harga dilakukan melalui Liem Sim Tiong yang merupakan karyawannya.
Ivana pun pernah bertemu dengan Tagop dan Johny, serta Liem Sim Tiong saat di Surabaya yang mana pertemuan tersebut difasilitasi oleh Laurenzius. Dalam pertemuan tersebut Laurenzius mengatur skenario agar mereka dapat terlepas dari jeratan KPK. (YS)