Mau Beli Rumah? Ini Insentif Pajak dari Pemerintah

  • Bagikan
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah telah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN bagi warga yang membeli rumah. Angka ini bisa mencapai 50 persen dari PPN.

“Pemerintah juga telah memberlakukan perpanjangan insentif PPN sebesar maksimal 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, dan 25 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar hingga September 2022,” sebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menko Airlangga menyampaikan ini saat jadi keynote speech secara virtual dalam acara Properti Indonesia Award (PIA) 2022 dengan tema “Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Bagaimana Peluang dan Tantangan Sektor Properti di Indonesia”, Rabu (7/09).

Peran penting dari sektor properti tersebut dibuktikan melalui kontribusi terhadap PDB pada quartal 2 tahun 2022 yang mencapai 9,14 persen untuk konstruksi dan 2,47 persen untuk real estate.

Selain itu, kata Airlangga, pertumbuhan juga ditunjukkan oleh sektor properti pada quartal 2 tahun 2022 dengan capaian yang melampaui level sebelum pandemi sebesar 2,16 persen year on year untuk real estate dan 1,02 persen (yoy) untuk konstruksi.

“Sektor real estate mengalami pertumbuhan penjualan positif sebesar 15,23 perssen (yoy) pada Q2 yang didorong oleh membaiknya seluruh penjualan tipe rumah, terutama rumah tipe besar sebesar 29,86 persen (yoy), rumah tipe kecil dan menengah sebesar 14,44 persen (yoy) dan 12,25 persen (yoy),” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dengan dampak signifikan tersebut, kata Airlangga, Pemerintah telah memberikan dukungan melalui berbagai kebijakan seperti pemberian Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV), hingga paling tinggi 100 persen untuk kredit properti, bagi bank yang memenuhi persyaratan rasio Non Performing Loan/Non Performing Financing.

“Selain itu, Pemerintah juga telah memberlakukan perpanjangan insentif PPN sebesar maksimal 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, dan 25 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar hingga September 2022,” sebut Airlangga.

Menko Airlangga juga menyampaikan, kebijakan yang telah diinisiasi Pemerintah perlu mendapatkan dukungan berbagai pihak melalui kolaborasi dan inovasi guna mengatasi berbagai tantangan mulai dari konflik geopolitik global, disrupsi rantai pasok, krisis energi, risiko stagflasi, normalisasi suku bunga negara maju, hingga perubahan iklim.

Menko Airlangga juga turut mengapresiasi penyelenggaraan Properti Indonesia Award, sebagai bentuk penghargaan bagi pemikiran kreatif dan inovatif dalam upaya mendorong pertumbuhan industri properti di tengah masa pemulihan ekonomi.

”Dengan adanya PIA yang rutin diadakan setiap tahunnya, saya berharap dapat menjadi pemicu semangat para pengembang Indonesia untuk terus berinovasi dan kreatif menghasilkan produk properti yang berkualitas, berkelanjutan, dan bertanggungjawab terhadap lingkungan dan sosial,” pungkas Menko Airlangga. (*/yan)

  • Bagikan