Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Maluku Kombes Syarifudin, memutuskan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Iptu Thomas Keliombar.
Informasi diterima media ini, sidang kode etik terhadap Keliombar terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban seorang karyawan Alfamidi, Daud Manusama.
Selain itu, informasi yang diterima ameks.fajar.co.id, sejumlah aksi penganiayaan juga pernah dilakukan oleh Thomas Keliombar.
Tindakan brutal mantan petinju ini terjadi di parkiran Alfamidi kawasan Prigilima, Kota Ambon, Minggu (17/4) malam. Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Iptu Thomas Keliombar dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Syarifudin didampingi anggota komisi Kompol Hendra Haurissa dan Kompol Ferry Mulyana, Rabu (14/9).
Putusan PTDH dijatuhkan kepada Keliombar, personil Polda Makuku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keliombar dikenal bukan baru pertama kali terseret kasus dan masuk penjara.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat dikonfirmasi membenarkan putusan PTDH terhadap Keliombar.
" Betul, hasil putusan sidang kode etik, rekomendasinya yang bersangkutan di pecat, PTDH," kata Ohoirat, Rabu malam.
Namun, kata Ohoirat, yang bersangkutan ajukan banding. Dan itu akan dilakukan melalui proses sidang komisi banding.
" Ketentuan bisa begitu (Banding), dan tentunya dari hasil banding akan di sidang lagi di komisi banding lagi, dari komisi banding melihat lagi hasil putusan kode etik sudah sesuai atau belum, kuat atau tidak. Kalau diperkuat ( untuk PTDH) maka selesai yang bersangkutan," demikian Ohoirat.
"Jika, ada pertimbangan lain, terhadap manatan Kapolsek Elpaputih itu, juga akan di putuskan dalam sidang komisi banding," tambahnya.(ERM).