Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.-Dinilai lamban dan tidak profesional dalam penanganan kasus tabrak lari yang menewaskan Faris Rumanama, puluhan aktivis PMII dan aktivis asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) demo di Markas Polresta Pulau Ambon.
Aksi yang dilakukan pada, Jumat (16/9/2022), buntut belum adanya pelaku yang ditahan polisi. Faris databrak oleh sebuah mobil di kawasan tanjakan perumahan Pesona Alam, IAIN Ambon.
Aksi menuntut keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan kasus, itu para massa pendemo di terima langsung Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Raja Arthur Simamora, dan Kasat Lantas,Kompol Senja di lapangan Apel Mapolresta Ambon.
Kapolresta juga memberikan kesempatan kepada para pendemo mengutarakan apa yang menjadi tuntutan mereka." Kami minta kepada bapak Kapolresta agar mengusut tuntas kasus yang menimpah almarhum (Faris Rumanama), yang juga kader PMII ini," ujar Ketua PMII Cabang Ambon, Marwan Titahelu.
Ditegaskan Marwan, aktivis PMII dan pihak keluarga sudah beberapa kali melakukan audens bersama Kasat Lantas, Kompol Senja, dan memastikan penyelidikan bahkan sudah mengamankan mobil berwarna merah dengan nomor polisi DE 1672 B, termasuk pengemudinya.
"Namun, masih ada keganjalan dalam benak kami. Sehingga hari ini, kami datang untuk kembali memepertegaskan itu, pihak keluarga juga sangat mengharapkan kepada kami (PMII), termasuk pihak kepolisian mengawal dan mengusut tuntas peristiwa yang menewaskan kader kader," tegas Marwan.
Sementara Kapolresta Ambon, Kombes Pol.Raja Arthur Simamora menegaskan, penyelidikan kasus laka lantas menewaskan mahasiswa STIKES Bakti Husada Maluku, Faris Rumanama, itu masih terus dilakukan.
" Untuk penangananya masih berproses, dan masih dalam tahap penyelidikan. Ada 8 saksi yang sudah dimintain keterangan, termsuk pengemudi mobil (diduga sebagai pelaku) itu masih sebatas penyelidikan interogasi," kata Kapolresta.
Beberapa ketarangan dan alat bukti, termasuk dua CCTV di lokasi kejadiaan telah diambil untuk ditelaah.Namun, hasilnya belum bisa dinaikan untuk tahap penyelidikan.
"Kita butuh dua alat bukti cukup. Jadi, kita juga harus menerapkan asas praduga tak bersalah. Mencari fakta hukum bukan asumsi atau presepsi," jelas Kapolresta.
Terkait kendala penyelidikan, Kapolresta berharap dukungan pihak keluarga, ternasuk PMII untuk mengakselerasi.
"Mungkin saja saksi-saksi tambahan, saksi yang mengetahui fakatanya. Termasuk CCTV, memang kita sudah melihat CCTV di Alfamidi dan toko sembako di situ hanya saja jaraknya 150 dan 250 meter dari lokasi kejadian. Itu yang saya katakan, kendala kita. Untuk itu, kita butuh dukungan dari adik-adik PMII, kalau ada bukti tambahan tolong dikordinasikan lagi dengan kita," kata Kapolresta.
Mantan Kapolres Maluku Tengah, kembali menegaskan, penganan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengusut tuntas pelaku.
"Intinya, kasus ini akan terus kita lakukan penyelidikan. Kita akan lakukan penyelidikan sesuai prosedur. Kita tidak bisa mempersangka kan orang tanpa ada dua alat bukti yang cukup. Sehingga, kita belum lakukan penahanan (pengemudi mobil DE 1672 B-red), kita masi sebatas tahapan penyelidikan introgasi. Kasus ini tetap kita proses," jelas Kapolresta.(ERM).