Masohi, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah, kembali mengungkapkan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkotika) jenis sabu-sabu. Dua orang ditangkap dalam operasi ini.
Melalui press release, Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emmanuelle didampingi Kasat Narkoba Polres Maluku Tengah IPTU Andi Erwin Poleonro, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua orang tersebut berdasarkan dua laporan berbeda. Dan diringkus dihari yang sama.
Dua pelaku yang kini bestatus tersangka itu ditangkap terkait pengedaran sabu-sabu di Masohi. Mereka berinisial ARM (26) dan AHMS (26). ARM ditangkap di Kelurahan Namaelo pada 3 September 2022.
Sementara itu pada hari yang sama AHMS ditangkap di Kelurahan Letwaru, Kecamatan Kota Masohi berdasarkan ungkapan ARM.
"ARM merupakan bandar di Masohi, dan ia memesan narkotika jenis golongan satu itu dari yang berinisial W di Desa Hualoi, SBB untuk dijual di Masohi. Sementara AHMS membantu ARM untuk menjual sabu yang sebelumnya dipesan seharga Rp1 juta," ucap Kapolres. Rabu (21/9).
Pasalnya dari tangan ARM, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berukuran kecil, dan satu buah alat hisap Narkotika yang terdiri dari dua buah sedotan berwama putih.
ARM disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar," jelasnya.
Untuk tersangka AHMS kata mantan Kapolres Tual itu, bahwa karena ia yang membantu ARM untuk mencari pembeli maka tetap ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 132 Ayat 1 dan atau pasal 131 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP pidana.
"AHMS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutup Kapolres. (DW)