Soal Aksi Pemblokiran, Ini Jawaban Citic

  • Bagikan
Hatab Kilbaren
Hatab Kilbaren

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Citic Seram Limited merespon aksi sejumlah orang yang mengklaim pemilik lahan. Perusahaan minyak di Maluku ini, menegaskan soal kontrak lahan sudah selesai. Tidak lagi ada masalah, sebelum lahan dipakai.

“Kita bekerja sesuai mekanisme hukum. Tidak serampangan. Semua pemilik lahan, sudah mendapatkan haknya sesuai perjanjian kontrak,” kata Humas Citic Seram Limited, Hatab Kilbaren kepada ameks.fajar.co.id, Rabu (16/12/2022).

Hatab menjelaskan, kontrak lahan dilakukan Citic dengan empat pemilik lahan di Desa Kobi Sadar Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Kabupaten Maluku Tengah.

Mereka, adalah Korneles Boyratan, Albar Kiahaly, Thayib Rakib, dan Komarudin Tuara. Sewa lahan itu dilakukan dihadapan notaris Risa Nurhayati.

“Setelah perjanjian kontrak dihadapan notaris. Sebelumnya notaris datang ke lahan. Pemilik lahan menunjukan lahan masing-masing. Dari situ baru keluar semacam sertifikat (bukan dari Badan Pertanahan) sebagai tanda hak pengelolaan,” kata Hatab.

Dalam surat itu, kata Hatab, selain ditandangani pemilik lahan, pihak perusahaan, juga Pemerintah Desa setempat, dan saksi-saksi, termasuk saniri negeri. Karena itu, lanjut dia, mereka mau membayar ke pemilik lahan.

“Setelah semua sudah sesuai hukum, baru kita bayar. Dan semua berjalan baik,” tandas Hatab. Namun dalam perjalanan, tambah Hatab, muncul klaim dari Burhanudin Fabanyo terkait dengan tanaman produktifnya diatas lahan yang disera perusahaan. Lahan yang diklaim, rupanya masuk dibagian Korneles Boyratan.

“Pihak Kerneles mengakui itu. Dan mereka bersedia membagi. Namun pihak perusahaan, tidak lagi membayar kepada Burhanudin Fabanyo. Tapi ke Korneles. Nanti pihak Korneles yang membayar bagian Burhanudin Fabanyo,” kata Hatab.

Selain Burhanudin Fabanyo, kata Hatab, ada juga Syafi’i Tobaru yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Setelah dicek, rupanya lahannya masuk dibagian Komarudin Tuara.

“Hanya saja Komarudin Tuara sudah melepas lahannya kepada, Adi Suhartono,” ungkap Hatab. Klaim itu, lanjut dia, juga tetap harus sesuai mekanisme hukum pula, dengan sepengetahuan Kepala Pemerintahan Negeri, saksi, juga saniri.(yan)

Soal Aksi Pemblokiran, Ini Jawaban Citic

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Citic Seram Limited merespon aksi sejumlah orang yang mengklaim pemilik lahan. Perusahaan minyak di Maluku ini, menegaskan soal kontrak lahan sudah selesai. Tidak lagi ada masalah, sebelum lahan dipakai.

“Kita bekerja sesuai mekanisme hukum. Tidak serampangan. Semua pemilik lahan, sudah mendapatkan haknya sesuai perjanjian kontrak,” kata Humas Citic Seram Limited, Hatab Kilbaren kepada ameks.fajar.co.id, Rabu (16/12/2022).

Hatab menjelaskan, kontrak lahan dilakukan Citic dengan empat pemilik lahan, Korneles Boyratan, Albar Kiahaly, Thayib Rakib, dan Komarudin Tuara. Sewa lahan itu dilakukan dihadapan notaris Risa Nurhayati.

“Setelah perjanjian kontrak dihadapan notaris. Sebelumnya notaris datang ke lahan. Pemilik lahan menunjukan lahan masing-masing. Dari situ baru keluar semacam sertifikat (bukan dari Badan Pertanahan) sebagai tanda hak pengelolaan,” kata Hatab.

Dalam surat itu, kata Hatab, selain ditandangani pemilik lahan, pihak perusahaan, juga Pemerintah Desa setempat, dan saksi-saksi, termasuk saniri negeri. Karena itu, lanjut dia, mereka mau membayar ke pemilik lahan.

“Setelah semua sudah sesuai hukum, baru kita bayar. Dan semua berjalan baik,” tandas Hatab. Namun dalam perjalanan, tambah Hatab, muncul klaim dari Burhanudin Fabanyo terkait dengan tanaman produktifnya diatas lahan yang disera perusahaan. Lahan yang diklaim, rupanya masuk dibagian Korneles Boyratan.

“Pihak Kerneles mengakui itu. Dan mereka bersedia membagi. Namun pihak perusahaan, tidak lagi membayar kepada Burhanudin Fabanyo. Tapi ke Korneles. Nanti pihak Korneles yang membayar bagian Burhanudin Fabanyo,” kata Hatab.

Selain Burhanudin Fabanyo, kata Hatab, ada juga Syafi’i Tobaru yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Setelah dicek, rupanya lahannya masuk dibagian Komarudin Tuara.

“Hanya saja Komarudin Tuara sudah melepas lahannya kepada, Adi Suhartono,” ungkap Hatab. Klaim itu, lanjut dia, juga tetap harus sesuai mekanisme hukum pula, dengan sepengetahuan Kepala Pemerintahan Negeri, saksi, juga saniri.(yan)

  • Bagikan