Namlea, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Mangkrak kurang lebih tiga bulan. Akhirnya, Proses penyidikan Kasus dugaan penelantaran anak dan istri oleh salah satu oknum polisi inisial MGH dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buru.
Hal ini sampaikan kuasa hukum korban, Amin Seipattiseun. "Saya sudah ketemu sama penyidik, berkasnya sudah lengkap tinggal menunggu tanda tangan dari pak Kasatkrimum untuk dilimpahkan ke penuntut Umum" Kata, Kuasa Hukum, Amin Seipattiseun, kepada Ambon Ekspres Senin (2/1)
Pengacara muda itu berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Dan semoga dengan dilimpahkan berkas nanti tidak ada kendala satu apapun.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penelantaran anak dan istri ini telah dilaporkan oleh korban inisial RP bersama kuasa hukumnya Amin Seipattisiun, sejak bulan Juli 2022 lalu.
Kuasa hukum korban RP, sempat kecewa lantaran laporannya sempat mangkrak di Polres Buru. Bahkan Pengacara muda itu, sempat menduga lambannya proses penyidikan ini patut diduga sebagai upaya melindungi pelaku. Mengingat pelaku merupakan salah satu anggota kepolisian yang bertugas di Polres Buru.
Diketahui, MGH yang merupakan salah satu oknum anggota Polisi itu dilaporkan istrinya atas dugaan penelantaran istri dan anak. Selama 2 tahun lamanya terhitung sejak tahun 2019 hingga 2020 tidak pernah memberikan nafkah apapun kepada istri dan anaknya. Padahal, status korban dan pelaku masih sebagai suami istri sah. (YS)