Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Empat petahana dinyatakan lolos verifikasi administrasi Bakal calon Anggota DPD RI Maluku. Mereka, adalah Ana Latuconsina, Mirati Dewaningsih, Nono Sampono, dan Novita Anakotta.
Selain empat petahana, dua orang Balon DPD RI juga dinyatakan lolos, Ari Roho Talaohu dan Samson Yasir Alaktiri. Sementara 10 orang Balon dinyatakan belum memenuhi syarat.
Mereka diberi tenggat waktu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, untuk melengkapi dokumen administrasi. Pengumuman disampaikan KPU Provinsi Maluku, Senin (16/1/2022).
Sepuluh balon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat, masing-masing Frankois Orno, Siti Aminah Amahouru, Abu Kasim Sangadji, H.M. Yasin Welson Lajaha, Melkias Frans, Hasanudin Rumra, Ali La Opa, Didon Limau, Bisri As Shiddiq Latuconsina, dan Joseph Sikteubun.
Meski begitu, 10 orang bakal calon itu masih berkesempatan melakukan perbaikan administrasi yang berkaitan dengan syarat minimal dukungan yang diserahkan ke KPU. Total yang ikut verifikasi ada 16 Balon anggota DPD RI.
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan menyampaikan, perbaikan syarat dukungan administrasi untuk 10 balon yang tidak lolos syarat administrasi itu dimulai pada hari ini hingga Minggu (22/1/2023) mendatang.
“Untuk 10 bakal calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan sejak hari ini sampai dengan 22 Januari 2023,” jelas Rifan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak mengatakan, 6 balon dinyatakan lolos administrasi itu karena syarat minimal dukungan sebanyak 2000 yang tersebar di 6 kabupaten/kota di Maluku.
Setelah 10 balon yang belum memenuhi syarat administrasi itu menyerahkan perbaikan syarat dukungan, KPU akan kembali melakukan verifikasi.
Mereka yang nantinya lolos verifikasi perbaikan, akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual bersama 6 balon yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat.(yan)