Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Terlapor Ipda RH yang diduga berselingkuh dengan oknum Polwan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar tahun lalu, hingga kini belum dijatuhi sanksi oleh Polda Maluku.
Diketahui Ipda RH, mantan Kanit Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar ini, dilaporkan ke Polres KKT terkait kasus perselingkuhan bersama seorang anggota Polwan berinisial YA. TA berpangkat Briptu yang notabenenya berstatus istri orang.
Setelah dilaporkan ke Polres KKT, hingga kini tak pernah diproses terkait etik maupun kedisplinan. Ipda RH kemudian ditarik ke Polda Maluku. Alasan penarikan, untuk menghindari adanya kemarahan warga.
Kasus perselingkuhan itu sempat ditangani Propam Polda Maluku dan Polres Kepulauan Tanimbar. Hanya saja di penanganan kasus ini makin tidak jelas, bahkan rumor beredar diduga ada intervensi orang lain untuk menyelamatkan Ipda RH dari pemecatan.
Kapolresta Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, dikonfirmasi ihwal perkembangan penanganan kasus ini, khusus untuk Briptu YA memberikan kesan seakan tidak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini.
" Saya masih diluar kota ya pak, nanti saya cek lagi," kata Umar, melalui pesan WhatasApp kepada Ameks.Id.co, Selasa (17/1/2023) malam.
Anehnya lagi, kapan Briptu YS disidang kode etik Polri, lalu bagaimana hasilnya, tidak jelas. Namun, Briptu YA, telah dipindahkan dari Polres Kepulauan Tanimbar ke Polres Buru Selatan (Bursel)." Iya," kata Umar membenarkan, menjawab pertanyaan ihwal pemindahan Briptu YA ke Polres Bursel,” kata dia menjawab pertanyaan ameks.fajar.co.id
Insistitusi Polri juga terkesan sengaja memisahkan Briptu YA dari suami dan anak-anaknya." Yang urus sampai Briptu YA itu pindah Ipda RH sendiri," ujar salah satu sumber media ini, terpisah.
Penerapan sanksi di Polda Maluku terkait kasus perselingkuhan anggotanya, terkesan tebang pilih. kasus perselingkuhan mantan Kapolres Maluku Tengah, AKBP AG, dan anggota polwan berinisial OJM, berpangkat Briptu anak buahnya sendiri.
Konsekuensinya, AKBP AG, hanya diberikan mutasi tour of area keluar Maluku. Sedangkan Briptu OJM harus menanggung akibatnya, hasil sidang Ia akhirnya diberikan sangsi tegas Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH).(TIM)