Satu Lagi Korban Kasus ITE Dieksekusi Jaksa ke Penjara

  • Bagikan
UU ITE
ILUSTRASI (diambil dari hukumonline.com)

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Setelah dijatuhi vonis 1 tahun, 6 bulan penjara Jonias Welhemus Solmeda alias Jhon akhirnya dijebloskan ke penjara. Dia terbukti bersalah dalam perkara Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Hal Ini disampaikan Juri Bicara Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, Sabtu (15/4/2023). Eksekusi dilakukan Jumat (14/4/2023) tim Kejaksaan Negeri KKT. Jaksa eksekutor yakni Gedion Ardana Reswari, Agung Nugroho, dan Jerry Nikolas Alfido Pattiasina.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanggal 10 April 2023 No. PRINT- 143 /Q 1.13/Eku.3/04/2023 yang telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tanggal 8 November 2022 No. 6147 K/Pid.Sus/2022 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Jonias Welhemus Solmeda alias Jhon.

" Terdakwa Jonias Welhemus Solmeda alias Jhon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Kareba.

Jhon, kata Kareba, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

John dihukum penjara selama satu tahun empat bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000. Ketentuannya apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Terpidana Jhon sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki untuk menjalani Pidana
Penjara. Saat eksekusi yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan eksekusi," demikian Kareba.(ERM)

  • Bagikan

Exit mobile version