Ambon, Amkes.Fajar.co.Id.- Tuntutan warga terkait penuntasan kasus asusila terhadap siswi MTs, sudah dibereskan Polres Seram Bagian Timur dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua tersangka itu masih dibawah umur, dan anak dari dua pimpinan DPRD SBT. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat di hubungi via telephone Rabu (10/5) malam menyampaikan para terduga pelaku sudah tersangka.
" Itu kan (pelaku) anak di bawa umur, dan mereka itu sudah dijadikan tersangka. Jadi bahasa anak yang berkonflik dengan hukum, statusnya hampir sama saja kalau pelaku orang dewasa," jelas Ohoirat.
Kemudian, lanjut mantan Kapolres Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru itu, ktidak ada Lapas Anak di Kabupaten SBT.
" Dan tidak ada tempat khusus untuk menahan anak-anak itu (para pelaku-red) dan mereka para pelaku ini masih bersekolah. Kalau ada lapas khusus untuk anak di sana yah kita tahan, kan tidak ada," beber Roem.
Dengan kondisi itulah, kemudian orang tua dari para pelaku membuat surat pernyataan." Surat pernyataan mereka buat dengan jaminan bahwa mereka jika dibutuhkan kapan saja terkait kasus ini para pelaku ini akan diserahkan," katanya.
Kemudian, kata Roem, perkembangan penyidikan kasus inipun berkas perkara para terduga pelaku sementara dilakukan perampungan oleh penyidik PPA unit Reskrim Polres SBT.
"Dan berkas perkara kasus ini sudah ke Jaksa, tetapi ada P-19 dan sudah di jawab oleh Polres dan berkasnya sudah dikirim kembali ke jaksa. Jadi tidak ada kasus ini diperlambat atau tidak diproses kan tidak, prosesnya kan jalan," demikian Roem.(ERM)