Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Pemilu 2024 belum dimulai, jurnalis sudah dapat ancaman. Parahnya lagi, ancaman datang dari Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun yang juga baru ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Ketua DPD PDI-Perjuangan.
Jurnalis yang diancam, bernama Silmi dari harian Rakyat Maluku. Benhur diduga melarangnya melakukan aktivitas liputan di DPRD Provinsi Maluku. Ancaman disampaikan saat Silmi melakukan tugas liputan pendaftaran Bacaleg partai politik di Kantor KPU Provinsi Maluku, Kamis 11 Mei.
"Nama Silmi itu, jangan pernah datang liput di DPRD Maluku," ancam Benhur, seperti ditirukan Silmi. Silmi ikut mendengar ancaman itu karena berada tak jauh dari Benhur dengan beberapa wartawan di dalam ruang pendaftaran Bacaleg.
Benhur kemudian menemui Silmi, setelah dia mengetahui Silmi juga berada di gedung itu. Kepada Silmi, Benhur sebut terkait publikasi media antara lembaga DPRD Provinsi Maluku dengan Harian Rakyat Maluku.
"Ingat ee, putus kerjasama Harian Rakyat Maluku punya dengan DPRD, dan jangan lupa sampaikan ke Pimpinanmu ya," kata Benhur seperti dikutip Silmi.
Terkait ancaman tersebut, Silmi mengaku, sangat terganggu dan syok serta malu. Pasalnya, ancaman itu disampaikan di hadapan banyak orang. "Saya sangat terpukul dan malu karena diancam tanpa mengetahui alasannya," ungkap Silmi.
Pemimpin Redaksi Rakyat Maluku, Syaikhan Azzuhry Rumra menyayangkan sikap arogan yang diperlihatkan Benhur Watubun kepada wartawannya. Apalagi, tanpa penjelasan, pemberitaan apa yang menjadi pemicu atau merugikan dirinya atau lembaga DPRD.
“Kalau terkait pemberitaan, harusnya yang bersangkutan melakukan klarifikasi, koreksi atau hak jawab. Karena kita tidak pernah menutup ruang bagi narasumber untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan mereka,” tegasnya.
Menurut Syaikhan, beberapa hari ini Harian Rakyat Maluku, konsisten menurunkan berita terkait dengan pergantian Ketua DPD PDIP Maluku, Murad Ismail. Terutama, terkait isu antara Mercy Barends atau Benhur Watubun yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas ketua DPD PDIP.
Syaikhan menambahkan, bila ketersinggungan Benhur Watubun terkait dengan pemberitaan yang berkaitan dengan DPD PDIP, maka tidak ada korelasinya dengan kerjasama publikasi antara Harian Rakyat Maluku dan lembaga DPRD Maluku.
”Sekali lagi, kalau keberatan dengan pemberitaan, tolong disampaikan, kita akan buka ruang untuk klarifikasi. Sebab, setiap pemberitaan terkait dengan DPD PDI-Perjuangan juga dilakukan konfimasi ke yang bersangkutan.,” tegas Syaikhan.
Ancaman yang dilakukan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun juga disesalkan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Cabang Ambon, Kahairiyah Fitri.
Menurutnya, tindakan berupa ancaman baik fisik maupun phsikis kepada jurnalis adalah tindakan yang mencederai kebebasan pers.
Kahairiyah menjelaskan, ketika melakukan ancaman itu, Benhur tak hanya menciderai Kemerdekaan Pers, sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan
supremasi hukum.
“Undang-undang Pers secara jelas dan eksplisit menjamin dan melindungi kebebasan pers. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan rasa aman dalam meliput bukan justru dintimidasi dengan cara-cara yang merugikan kepentingan publik. Ancaman atau intimidasi yg dilakukan membuktikan pelaku belum melek UU Pers,” tegasnya.
Dia menambahkan, seseorang jika merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, sebaiknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Ini juga menjadi catatan penting bagi perusahaan media agar menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis,” tambahnya.
Sementara itu dari rilis Rakyat Maluku, Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun yang dikonfirmasi, belum memberikan penjelasan secara detail. Kepada wartawan Rakyat Maluku, dia hanya menyebut tidak memarahi wartawan yang dimaksud. “Beta seng marah dia,” ucap Benhur singkat. (cik/yan)