Nafsu Bejatnya, Antar Syafi di Penjara Sembilan Tahun

  • Bagikan
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Terbukti cabuli anak di bawah umur, Muhamad Syafi divonis 9 Tahun Penjara. Vonis dibacakan hakim ketua, Martha Maitimu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/5/2023.)

Muhamad Syafi, salah satu warga asal kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah itu, dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Berdasar keterangan saksi dan alat bukti, serta fakta persidangan, maka kami memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 9 tahun penjara,” kata hakim dalam Putusannya.

Menurut hakim, Muhammad Syafi terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Syafi dengan pidana selama 13 tahun penjara. Namun, atas pertimbangan hakim, maka putusan tersebut diringankan.

Putusan hakim berdasar hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Syafi dengan sadar melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sementara yang meringankan, Syafi mengakui kesalahan serta berjanji tidak mengulangi. (YS)

  • Bagikan

Exit mobile version