Masohi, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah, berhasil mengungkapkan kasus peredaran nartkotika jenis ganja, Rabu (5/7/2023). Lima anggota jaringan narkoba berhasil diringkus.
Polres Maluku Tengah, telah ditetapkan kelima orang ini sebagai tersangka. Lima pelaku tersebut terdiri dari empat laki-laki, yakni, LM, ST, YM, dan SW, sedangkan satu perempuan berinisial RM.
Didampingi Kasat Narkoba, IPTU Andi Erwin, Wakapolres Kompol Muhammad Bambang Surya, melalui press release
mengungkapkan, lima pelaku merupakan pemakai dan satu diantaranya merupakan pengedar.
"Mereka memiliki barang tersebut untuk kemudian di konsumsi, dan juga yang diedarkan,” ucapnya kepada awak media, Rabu (5/7/2023).
Lima pelaku tersebut dibekuk Polres Maluku Tengah, disejumlah lokasi yang berbeda. Tersangka LM ditangkap Satuan Reserse Narkoba, pada Jumat (26 Mei 2023) sekitar pukul 08.00 malam WIT, di Jalan transeram Desa Liang Awaya, Kecamatan Teluk Elpa Putih, Kabupaten Maluku Tengah.
Untuk ST sendiri diamankan Polres Maluku Tengah, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait paket yang mencurigakan yang di kirim melalui kapal cepat Tulehu-Amahai. Dan pada saat hendak mengambil barang tersebut, ST kemudian ditahan personil Polres Maluku Tengah.
SW sendiri diringkus Satuan Reserse Narkoba Jumat (23 Juni 2023) sekitar pukul 18.00 WIT, bertempat di jalan cengkeh Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, tepatnya di tempat parkiran motor Pasar Binaya. Tersangka diamankan dengan membawa paket dengan kemasan merk iso.
Dalam pemeriksaan terhadap paket tersebut, didapati barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak satu paket, yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dengan posisi berada pada saku bagian belakang sebelah kanan.
Selain itu, pelaku RM merupakan seorang pengedar narkoba jenis ganja yang baru pulang dari Papua. RM diketahui pengedar narkoba setelah Satres Narkoba mendapat bocoran dari salah satu tersangka kasus narkoba berinisial YM yang ditangkap lebih dulu.
"Berawal dari pengakuan tersangka YM. Berarti ini pengembangan yah, Pengakuan dari tersangka YM pada 21 Juni 2023 bahwa satu paket jenis ganja yang mana YM beli dari tersangka RM dengan harga 150 ribu rupiah. RM sendiri baru datang dari Jayapura," ujar Wakapolres.
Usai pengakuan YM, RM yang juga tinggal di Kelurahan Namasina Kota Masohi itu kemudian ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Maluku Tengah.
Kata Kompol Bambang, RM memperoleh ganja dari rekan-rekannya di atas KM Dobonsolo saat ia lakukan perjalanan dari Jayapura ke Ambon.
"Saat Kapal Dobonsolo berlabuh sementara di Nabire, RM ketemu dengan rekannya di dek atas Kapal dan bertemu dengan rekan-rekannya yang saat itu sedang menggunakan narkoba jenis ganja. Ia kemudian mendapat satu paket dari rekannya dan saat di Masohi dia menjual (paket ganja) kepada YM," jelasnya.
Atas tindakannya, RM dan keempat pelaku lainnya dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman Hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas pria satu bunga itu.
Atas kejadian itu, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. (DW)