Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Muhamad Maricar diduga telah melakukan pengkaburan fakta hukum terkait lahan di Jalan Jenderal Soedirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang kini menjadi objek sengketa.
Sesuai Novum atau bukti baru yang ditemukan Bakry Ely, selaku pihak tergugat dalam sengketa lahan itu, ada pengkaburan fakta hukum dalam kasus tersebut. Bakry Ely, kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk menguraikan fakta hukum baru (Novum) berhubungan pekara Quo Nomor 53/PDT.G/2008/Pn.Ab.
Pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Nomor 15 / G.TUN/ 1998/P.TUN.ABN tertanggal 2 Desember 1998, pihak bersengketa Erie Liemdont alias Erick Liemdont (selaku penggugat asli) melawan Kepala Pertanahan Kota Madya Ambon selaku tergugat dan Ny. M. Maricar (penggugat intervensi) istri dari almarhum Muhamad Maricar.
Kemudian, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Ujung Pandang, dengan Nomor 09/Bdg TUN/ 1999/ PT.TUN U.Pdg. tertanggal 29 Mei 1999.
Selain itu, ada juga Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Nomo: SK 07.250.125.01.2008 tentang pembatalan hak atas tanah SHM Nomor: 685 atas nama Muhamad Marikar, tertangal 15 April 2008.
Selain itu, Sertifikat Hak Milik, Nomor 3390 atas nama Muhammad Mustafa Mubarak Ely yang diperoleh dari hasil jual beli dengan luas 326 meter persegi dari Erie Liemdont alias Erick Liemdont.
Kemudian, bukti Screenshot dari Aplikasi Resmi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agrararia Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Bukti tersebut menggambarkan jika objek gugatan nomor 53/PDT.G/2008/Pn.Ab jika SHM 685 atas nama Muhamad Maricar sudah batal demi hukum, dengan demikian objek dalam gugatan tersebut dianggap tidak pernah ada.
Dasar inilah, kemudian Bakry Ely ayah dari Muhammad Mustafa Mubarak Ely pemilik lahan yang menjadi objek eksekusi melalui kuasa hukumnya, Ahmad S.Soulisa, melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan Inkrach (berkekuatan hukum tetap) yang dimenangkan oleh alih waris dari pada Muhammda Marikar.
Dalam perkara 53/PDT.G/2008/Pn.Ab, selain Bakry Ely, ada juga terdapat termohon eksekusi antarnya Jafar Nurlete,Nurdin Nurlette, Farida, Hasan, Jafar Latuconsina, Sawan Umagab, dan Marjuki.
Ahmad S.Soulisa, selaku kuasa hukum Bakry Ely, menyampaikan terkait 53/PDT.G/2008/Pn.Ab tingkat banding maupun kasasi dari tahun 2008, 2009, dan 2010 itu ada putusa Inkrach (berkekuatan hukum tetap) yang dimenangkan alih waris dari Muhammda Marikar.
Namun, pada tahun 2023 klainnya, Bakry Ely, mendapat bukti baru di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Nomor 15 / G.TUN/ 1998/P.TUN.ABN dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Unjung Pandang, dengan Nomor 09/Bdg TUN/ 1999/ PT.TUN U.Pdg.
"Nah, dalam putusan itu ternyata ahli waris dari pada Muhamad Maricar menggunakan sertifikat 685 sebagai salah satu objek dalam sengketa perkara 53 di Pengadilan Negeri tahun 2008 itu," jelas Ahmad S.Soulisa kepada Ameks.Fajar.Co.id, Selasa (11/7/2023).
Fakta hukumnya, adalah berdasarkan putusan PTUN tingkat pertama nomor 15/G.TUN tahun 1998 itu membatalkan sertifikat 685 dari Muhamad Maricar, digunakan oleh ahli warisnya pada perkara 53 tahun 2008.
"Jadi selama ini karena para pihak ini tidak memiliki bukti itu, baru di temukan tahun 2023 sehingga bapak Bakry Ely mengajukan permohonan PK (Peninjaun Kembali)," jelasnya.
Dilihat dari aspek kondisional dan Novum yang dimilik kalinya menguatkan, bahwa perkara 53 ini dalam PK (Peninjaun Kembali) itu bisa dikabulkan.
"Karena ada putusan yang Inkrach (berkekuatan hukum tetap) membatalkan Novum atau bukti dari pada ahli waris daripada Muhammda Maricar, sebelumnya," kata Dia.
Olehnya, SHM 685 itu secara hukum dianggap tidak pernah ada karena sudah di batalkan dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku nomo SK 07.250.125.01.2008, tentang pembatalan hak atas tanah sertifikat hak milik nomor 685 atas nama Muhammad Maricar.
" Jadi sangat kita harapkan pihak termohon eksekusi 7 atau bapak Bakri Ely dan teman-teman yang lain secara terpisah melakukan upaya perlawanan itu seperti juga dilakukan pak Jafar Latuconsina, tetapi pada prinsipnya kita semua satu bahwa kita menginginkan agar eksekusi ini di tunda dulu atau ditangguhkan dulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam hal ini Peninjauan Kembali (PK)," jelasnya.
"Artinya, ekesekusi bisa di tunda karena alasan hukum bahwa adanya PK nomor 11/PK/ 2023 itu sudah keluar suratnya. Peninjaun Kembali (PK) yang kami ajukan itu di tanggal 5 Juli 2023, berita acara sumpah Novum di tanggal 5. Sedangkan surat Eksekusi di tanggal 7 Juli dan baru di beritahukan kepada kami itu tanggal 10 Juli 2023," jelasnya.
Dari aspek hukum, diakui Ahmad S.Soulisa memang tidak ada persoalan terkait dengan tanggal. Namun, dalam Konstatering (Pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut) yang dilakukan pada tanggal 8 Maret 2023 lalu.
" Itu juga belum ada kesepakatan, masih ada keberatan dari berbagai pihak, terkait dengan tidak dilibatkan juga BPN Maluku. Jadi besar harapan kami eksekusi ini bisa di tunda sampai dengan putusan PK yang telah kami ajukan sesuai Novum yang kita miliki," demikian Ahmad S.Soulisa.
Sementara Bakry Ely menegaskan, dengan bukti baru (Novum) yang dimiliki Ia akan melayang laporan pidana dugaan Penipuan dan Pemalsual yang dilakukan pihak keluarga Muhammad Marikar selaku ahli waris.
" Saya akan ajukan laporan pidana yang dilakukan keluarga Muhammad Marikar yang menggunakan surat palsu yang sudah batal demi hukum, yang menipu pengadilan. Sertifikat 685 sudah dibatalkan, tapi masih di gunakan dalam perkara 53 ini, ini kan penipuan namanya," kata Bakry Ely.
Sementara Arlis Lisaholet, Sekretaris Desa Batu Merah memastikan pihaknya juga telah mendapatkan surat pemberitahun eksekusi yang sampaikan Pengadilan Negeri Ambon, pada Senin (10/7). Surat itu, kata Dia, diterbitkan pada pata Jumat (7/7).
Kemudian, sesuai Novum yang dimiliki pihak yang akan di eksekusi juga bisa ditinjau kembali oleh pengadilan." Karena ada dugaan pengkaburan fakta hukum, kenapa? kalau sertifikat di batalkan, maka secara luasan lahan juga harus di tinjau kembali oleh Pengadilan," sebut Arlis.
Kemudian, saat Konstatering (Pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut) dilakukan pada tanggal 8 Maret 2023. Disebut Arlis, ada kejanggalan.
"Pengadilan Negeri juga melibatkan kami dari Pemerintah Negeri Baru Merah saat Konstatering, disitu ada kejanggalan yang terjadi," sebutnya.
Dalam Konstatering harus melibatkan BPN sebagai pihak yang bertanggung jawab atas produk sertifikat yang di keluarkan.
" Yang bisa menentukan itu kan BPN bukan kuasa hukum atau termohon eksekusi. Dan setahu kami sertifikat 685 maupun 221 itu sampai saat ini belum ada pengembalian batas, jadi ini juga menjadi satu kerancuan, sehingga kami mengagap putusan perkara ini harus di tinjau kembali," demikian Arlias.(ERM)