Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tim asistensi untuk membantu Polresta Ambon tuntaskan kasus penganiayaan dengan tersangka Aldi Toisuta dibentuk. Kapolda Maluku juga perintahkan terapkan pasal tepat dengan ancaman hukuman paling berat.
Aldi Toisuta, anak dari Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta terjerat kasus penganiayaan hingga menewaskan RRS berusia 18 tahun (bukan 15 tahun). Adli menganiaya korban Rafli Rahman Sie pada pada 30 Juli 2023, di Talake, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
"Bapak Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (1/8/2023).
Hingga saat ini semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.
"Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa," jelasnya.
Beredar kabar kalau tersangka saat ini hanya dituntut 7 tahun. Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal yang ancamannya lebih berat.
"Bapak Kapolda telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon. Dalam waktu 1x24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum.
"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," ujarnya.(yan)