Ambon,AMEKS.FAR.CO.ID.— Najam Mau, pemudah berusia 19 tahun asal desa Kuwamur Mata Wawa, Kecamatan Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), itu tidak berkutik saat di ciduk aparat Kepolisian Polres SBT dari atas KM Sabuk Nusantara 107.
Najam diamankan saat KM Sabuk Nusantara 107 bersandar di pelabuhan kota Bula, Kabupaten SBT, Kamis (24/8/2023), siang usai Polisi menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan dilakukan terduga pelaku, Najam Mau. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim, Polres SBT, Iptu Rahmat Ramdani.
Najam dilaporkan seorang wanita berinisial RF (22 tahun), asal Kecamatan Kesui Watubela, Kabupaten SBT. Laporan tersebut, terregistrasi Nomor : LP / B / 54 / VIII/ 2023 / SPKT. Sat Reskrim / Res SBT / Polda Maluku.
Paus Subag Humas, Polres SBT, Kasubsi penmas Humas Polres SBT, Bripka Suwardin Sobo dalam keterangan resminya menjelaskan, kasus pelecehan seksual terungkap berawal sekira pukul 11.20 WIT telah datang di kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKR ) Polres Seram Bagian Timur, inisial NF.
“Dia melapor telah terjadi dugaan tidak pidana Pencabulan yang terjadi di atas Kapal Sabuk 107 diduga dilakukan oleh terduga pelaku Najam Mau,” kata Sobo.
Dalam keterangan korban NF, menjelaskan sekira pukul 05.00 WIT saat dia tertidur merasa ada yang meramas bagian dada sebelah kanan dan kiri, dengan cara terduga memasukan tangan didalam baju korban.
Tidak hanya itu, kata Sobo, pelaku merabah-rabah bagian bawah tubuh korban. Disitulah korban terbangun dan mendapati tangan tersangka masih berada ditubuh korban.
"Kedapatan, tersangka langsung melarikan diri ke tempat tidurnya,” jelas Sobo.
Tidak terima, saat KM Sabuk Nusantara 107 bersandar dipelabuha, korban langsung mendatang kantor Polres SBT melaporkan kejadian di alami.
” Setelah menerima laporan, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang di pimpin langsung pak Kasat Reskrim. Pelaku saat ini sudah di amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Sobo.(Elias)