Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy, tersangka pembunuhan berencana terhadap Fajrul Seknum (21), diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon. Tersangka diserahkan penyidik Polresta Ambon, bersama dengan berita acara pemeriksaan.
Falevy, adalah warga Tulehu, sementara korban Fajrul, warga Tial di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Anak muda ini disangkakan atas kasus Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berencana.
Pembunuhan terjadi pada Sabtu (17/6/2023), sekitar Pukul 01.00 WIT dini hari. Fajrul Seknum (21) meninggal dunia, sementara temannya Arafik Henamuly (21) mengalami luka bacok di bokong sebelah kiri.
Berkas tersangka ini sudah diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, sejak Selasa (15/8/2023) diterima oleh JPU Donald Rettob.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete Luhukay menjelaskan pelimpahan berkas tersangka ini setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.
Tersangka merupakan warga Negeri Tulehu Kompleks Kampung Baru Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah ini dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana da atau Pasal 353 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berencana Menyebabkan Luka Berat dan Matinya Orang dan atau Penganiayaan Menyebabkan Luka berat dan Matinya Orang.
"Untuk kasus ini berkas dan tersangkanya atau tahap II ke jaksa atau diserahkan ke jaksa sejak 15 Agustus 2023 lalu disertai barang bukti 1 (satu) buah parang, 1 (satu) bua sweater warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki D-Tracker," jelas Kasi Humas, Kamis (24/8/2023).
Penyerahan tersangka dan barang bukti lanjut kasi Humas diserahkan langsung di Kantor Kejari Ambon oleh personil Subnit 2 Unit I Pidum.(elias rumain)