Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - setelah melewati serangkaian persidangan, badan pengawas pemilihan Umum (bawaslu) provinsi maluku memutuskan mengabulkan permohonan Jimmy sitanala. Jimmy berhak masuk Daftar Calon sementara (DCS) jika KPU Maluku sebagai terlapor tidak mengajukan banding.
Sidang putusan gugatan verifikasi administratif Jimmy sitanala dari PDI Perjuangan selaku pelapor dan KPU Provinsi Maluku selaku terlapor, berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Karang Panjang Kecamaran Sirimau Kota Ambon, Senin (11/9).
Sidang dipimpin Ketua Majeis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Maluku, Subair dengan anggota majelis, Stevin Melay, Daim Baco Rahawarin, Samsun Ninilouw dan Astuti Usman.
Sitanala merupakan bakal calon anggota DPRD Maluku dari PDI Perjuangan yang tidak dimasukkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) karena KPU Maluku menilai Jimmy tidak memenuhi persyaratan administratif sehingga ditetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Tidak puas, Jimmy lantas mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Maluku atas dugaan KPU Maluku tidak cermat dalam menerapkan pasal terkait syarat calon.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengatakan, hasil sidang memutuskan bahwa KPU sebagai terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu, dan memerintahkan KPU Maluku untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subair berharap, keputusan Bawaslu dapat ditindaklanjuti oleh KPU sebagai terlapor. Karena sesuai mekanisme dalam Perbawaslu 8 tahun 2023, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan koreksi paling lambat 3 hari setelah putu- san dibacakan.
"Untuk Provinsi hanya 1 laporan, dan Bawaslu telah memutuskan sore tadi (kemarin-red), KPU Maluku sebagai terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Subair kepada Ambon Ekspres, kemarin.
Sementara itu, pada hari yang sama Bawaslu Kota Tual juga melaksanakan sidang permohonan sengketa dari PAN dan Partai Demokrat pada 7 September 2023. Putusannya adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya.
Sedangkan permohonan Partai Demokrat diterima sebagian, yaitu membatalkan keputusan KPU kota Tual tentang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), dan memerintahkan KPU Kota Tual sebagai termohon untuk memberikan waktu kepada Partai Demokrat untuk mengajukan bakal calon pengganti.
Kemudian permohonan sengketa dari Partai Demokrat Kota Ambon dan putusannya permohonan ditolak seluruhnya lewat sidang pada 7 September 2023. "Nah untuk SBT sudah dilakukan melalui mediasi dan dianggap selesai," tandas Subair. (WHB)