Dua Terdakwa Korupsi Dana Gempa Dihukum 7 Tahun, dan 6 Tahun Penjara

  • Bagikan
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.— Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman bervariasi kepada dua terdakwa korupsi Penyalahgunaan Dana Sisa Siap Pakai pada Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tahun 2019.

Kedua terdakwa masing-masing Marlin Mayaut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muid Tulapessy yang merupakan bendahara pengeluaran Pembantu pada BPBD SBB.

Hakim Ketua, Rahmat Selang, dalam sidang berlangsung, Jumat (15/9/2023) di Pengadilan Negeri Ambon, menilai kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Berdasar pada keterangan saksi, alat bukti serta fakta persidangan. Maka, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marlin Mayaut dengan pidana selama 7 Tahun penjara,” kata Hakim dalam putusan yang dibacakan terpisah.

“Selain pidana penjara, terdakwa Marlin Mayaut juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan pidana kurungan dan dibawajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat mengganti maka ditambah hukuman penjara selama 2 tahun,” tegas hakim menambahkan.

Sementara untuk terdakwa Muid Talapessy, di Jatuhi hukuman 6 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan serta dibawajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan jika tidak dapat mengganti. Maka, ditambah hukuman 1 tahun penjara.

Menurut Hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaima di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Reimon Noya, yang menuntut Marlin Mayaut selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.600 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan rekannya Muid Tulapessy dituntut selama 6,6 Tahun penjara denda sebesar Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun atas pertimbangan hakim, maka putusan tersebut diringankan. Atas putusan itu, terdakwa dan jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir hingga putusan tersebut berkaitan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa pada 26 September 2019 lalu saat gempa bumi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan kekuatan 6,8 SR yang berakibat pada rusaknya rumah dan bangunan. Sehingga Bupati menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2019.

Untuk menangani permasalahan pendanaan penanggulangan bencana gempa bumi, Bupati Seram Bagian Barat menerbitkan Surat Nomor: 465.2/842 perihal Surat Permohonan Dana Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten SBB kepada Kepala BNPB RI, kemudian Kepala BNPB RI mengalokasikan sejumlah Dana Siap Pakai yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019. (elias rumain)

  • Bagikan