Dokter Ini Dihukum Tiga Tahun Penjara

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Hendrita Tuankotta divonis tiga tahun penjara. Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Maluku ini, terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran Medical Checkup (MCU) calon kepala Daerah Tahun 2016-2010 di RSUD Haulussy.

Vonis itu dibacakan hakim Ketua Martha Maitimu dalam persidangan di Pengadilan negeri Ambon, Senin (16/10). Amar putusan hakim menyebutkan, Hendrita Tuanakotta terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Memutuskan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrita Tuanakotta dengan pidana selama 3 tahun penjara dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang sudah dijalani," kata hakim dalam putusannya.

Selain pidana penjara, Hendrita Tuanakotta dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta lebih yang dikurangkan Rp 44 juta dari uang yang sudah dikembalikan. Dengan ketentuan, dalam waktu yang ditentukan tidak dapat mengganti, hukumannya selama 2 bulan.

Putusan hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Atamimi, yang sebelumnya menuntut eks ketua IDI itu dengan pidana selama 3,6 tahun penjara. Namun, atas pertimbangan maka hukuman itu diringankan.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir, hingga putusan ini belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Hendrita Tuanakotta didakwa atas kasus dugaan korupsi pembayaran jasa Medical Checkup (MCU) calon kepala daerah tahun 2016-2020 di RSUD dr Haulusi Ambon. Hendrita dinilai melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah.

Dokter Hendrita Tuanakotta, selaku Ketua IDI Wilayah Maluku bedasarkan Surat Keputusan Ikatan Dokter Indonesia dengan nomor 02452/PB/ A.4/09/2018 Masa Bakti Tahun 2018-2021 mengelola anggaran serta mengatur jalannya proses Medical Check Up Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020.

Bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Haulussy Ambon Jl. Dr.Kayadoe, Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon berdasarkan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Penga- dilan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana hasil perhitungan audit BPKP Maluku, Hendrita Tuanakota selaku Ketua IDI Wilayah Maluku yang atas perbuatan yang tidak disertai pertanggung jawaban yang sesuai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.829.299.698. (yudi)

  • Bagikan

Exit mobile version