Status Dugaan Korupsi DD Wasboli Naik Penyidikan

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Wasboli, Kecamatan Lolongguba tahun anggaran 2020-2001 oleh kejaksaan negeri Buru ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini disampaikan, kepada seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba. Kata dia kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada Rabu (18/10/2023).

"Sesuai informasi dari tim penyidik melalui kasi pidsus Kejari Buru, kasus tersebut sudah dilakukan ekspos bersama pimpinan untuk ditingkatkan ke tahan penyidikan," ungkap, kasi Penkum, Wahyudi Kareba, Kamis (19/10)

Saat ini tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait, termasuk beberapa perangkat desa untuk dimintai keterangan.

"Terkait kerugian negara di kasus ADD Wasboli. Nantinya, tim penyidik akan berkoordinasi dengan BPKP maupun inspektorat untuk mengetahui kerugian keuangan negara," cetusnya.

Diketahui, ada terdapat dua desa yang ditangani oleh penyidik selain Desa Wasboli juga ada desa Ohilain. Namun, untuk desa Ohilain saat ini masih dilakukan full data Full baket dan statusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Diberitakan sebelumnya, kepala Inspektorat Daerah kabupaten Buru Widodo mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada masing-masing perangkat desa Dari kedua desa yang terindikasi korupsi itu untuk dimintai pertanggung jawaban ke bagian internal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Perangkat desa sudah kami panggil untuk dimintai keterangan, dan pertanggung jawaban, selanjutnya tinggal menunggu hasil APIP tentang kerugian negara" ungkap, Widodo, kepada Ambon Ekspres, Rabu (17/5) lalu.(yudi)

"Perangkat desa sudah kami panggil untuk dimintai keterangan, dan pertanggung jawaban, selanjutnya tinggal menunggu hasil APIP tentang kerugian negara" ungkap, Widodo, kepada Ambon Ekspres, Rabu (17/5) lalu.(YS)

  • Bagikan

Exit mobile version