AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - dituntut Jaksa 8 Tahun. Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Jusuf Apalem hanya divonis 1 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Wilson Shriver di pengadilan negeri Ambon Jumat (3/11).
Menurut hakim, terdakwa Jusuf Apalem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan Belanja Ganti Uang Nihil tahun anggaran 2018 sebesar Rp4,3 miliar.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jusuf Apalem dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sebelumnya" kata, Hakim dalam putusannya.
Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana penjara terhadap terdakwa dibebankan membayar denda denda Rp50 juta. Dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar makan ditambah hukuman subsider satu bulan kurungan.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan dan memerintah penuntut umum untuk mengembalikan uang sejumlah Rp150 juta yang dititipkan pada Rekening Nomor : 186-00-04120693 RPL 061 PN Ambon Klas 1A pada Bank Mandiri Ambon tanggal 27 Juni 2023. Uang tersebut dikembalikan kepada terdakwa Jusuf Apalem alias Ucu melalui Helena Djerol.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kepulauan Aru Iskandar Muda Harahap yang menuntut terdakwa selama delapan tahun dan enam bulan penjara pada persidangan sebelumnya.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. (yudi)